Zonaindonesiaworld.com, Jakarta – Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas dugaan pelanggaran yang dilakukan tujuh personel Brimob terkait insiden tabrakan yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan. Pernyataan ini disampaikan dalam doorstop usai pemeriksaan awal di Lobby Gedung Divisi Propam Polri, Jumat (29/8/2025).
Dankor Brimob Polri, Komjen Pol Drs. Imam Widodo, M.Han., menyampaikan duka cita mendalam sekaligus permohonan maaf atas kejadian tersebut.
“Atas nama pribadi dan institusi Brimob Polri, kami turut berbelasungkawa atas berpulangnya saudara Affan. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan. Saya juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga almarhum dan seluruh masyarakat Indonesia. Untuk proses pemeriksaan anggota kami, sepenuhnya kami serahkan kepada Divpropam Polri,” ujar Imam Widodo.
Sementara itu, Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, S.I.K., M.Si., menegaskan tujuh personel Brimob yang diduga melakukan pelanggaran telah diamankan.
“Kami pastikan tujuh personel tersebut sudah ditahan di Divpropam Polri dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Dari gelar perkara awal, mereka terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Mulai hari ini, mereka ditempatkan dalam penugasan khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung 29 Agustus hingga 17 September 2025,” tegas Abdul Karim.
Dalam pemeriksaan, Polri juga melibatkan lembaga eksternal guna menjamin transparansi, di antaranya Komnas HAM, Kompolnas, serta Kementerian Hukum dan HAM.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, mengapresiasi langkah cepat Polri. “Kami melihat proses pemeriksaan berlangsung cepat dan terbuka. Penempatan khusus selama 20 hari dimaksudkan untuk mempermudah investigasi. Kami juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi tambahan agar menyampaikannya langsung ke Divpropam, Kompolnas, atau Komnas HAM,” jelas Munafrizal.
Hal senada disampaikan Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, yang menegaskan pihaknya akan terus mengawasi proses hukum.
“Kami pastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan keadilan. Masyarakat juga kami ajak untuk bersama-sama mengawal agar proses ini benar-benar mencerminkan rasa keadilan,” ujar Anam.
Polri menegaskan pemeriksaan terhadap tujuh personel Brimob tersebut akan terus diperdalam dengan melibatkan saksi, bukti, serta pemantauan lembaga eksternal agar seluruh proses sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip transparansi. (Syz)








