Zonaindonesiaworld.com, Rupat, Bengkalis – Dugaan praktik mafia tanah berkedok kerja sama investasi mencuat di kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKm) Desa Darul Aman, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. PT Rupat Jaya Sejahtera (PT RJS) kini menjadi sorotan publik setelah diduga melakukan manuver berisiko tinggi dengan mencoba menguasai dan mengalihkelolakan lahan Perhutanan Sosial yang telah berizin negara dan menjadi hak kelola masyarakat. (07/02/2026)
Korporasi tersebut diduga masuk melalui “pintu belakang” dengan menggandeng mantan Ketua Gapoktan Rupat Agro Mandiri serta sejumlah oknum anggota. Langkah ini dinilai sebagai upaya pembajakan sistematis terhadap hak kelola masyarakat demi kepentingan bisnis korporasi.
Manuver Diduga Ilegal di Atas Lahan Berizin Negara
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, PT RJS bersama mantan ketua dan beberapa oknum anggota Gapoktan Rupat Agro Mandiri disinyalir telah menyusun skema kerja sama tidak transparan untuk mengubah hak kelola bentang lahan di Desa Darul Aman.
Padahal, kawasan tersebut berstatus Hutan Kemasyarakatan (HKm) berdasarkan SK Menteri LHK Nomor 13528 Tahun 2024, yang secara tegas memberikan izin pengelolaan eksklusif kepada kelompok masyarakat, bukan kepada pihak korporasi. Apalagi, jika pengelolaan tersebut diarahkan pada perkebunan monokultur skala industri yang jelas bertentangan dengan tujuan dan dasar izin Perhutanan Sosial.
Keterlibatan mantan Ketua Gapoktan bersama beberapa oknum anggota dalam skema tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas dan legitimasi kesepakatan yang dibangun.
Pertemuan Hybrid yang Dipersoalkan
Isu ini mencuat setelah digelarnya pertemuan hybrid pada 29 Oktober 2025, yang dihadiri mantan Ketua Gapoktan Rupat Agro Mandiri bersama beberapa anggota dan pihak PT RJS. Pertemuan tersebut mengatasnamakan Gapoktan Rupat Agro Mandiri tanpa sepengetahuan dan persetujuan mayoritas anggota, serta tanpa melalui mekanisme musyawarah resmi.
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pihak, antara lain Tenaga Ahli Dirjen Perhutanan Sosial Bidang Hukum, Balai PS Kampar, BPH Wilayah III Pekanbaru, Dinas LHK Provinsi Riau, dan UPTD KPH Bengkalis Pulau.
Adapun kesimpulan pertemuan hybrid tersebut mengarah pada pembatalan SK Menteri LHK Nomor 13528 Tahun 2024, yang akan diawali melalui proses evaluasi dan verifikasi lapangan.
Surat Dirjen PS dan Dugaan Implementasi Skema
Lebih lanjut, terbitnya Surat Nomor S.102/PPS/PEMPS/PSL.04.02/B/12/2025 tertanggal 3 Desember 2025, yang ditandatangani Dr. Marcus Octavianus Susatyo, S.Hut., M.P, selaku Direktur Pengendalian Perhutanan Sosial, Ditjen Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, menjadi perhatian serius masyarakat.
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas LHK Provinsi Riau dan Kepala UPTD KPH Bengkalis Pulau, dan diduga menjadi dasar pelaksanaan skema yang sebelumnya dirancang oleh PT RJS bersama mantan ketua Gapoktan dan beberapa oknum anggota. Ironisnya, proses tersebut dilaporkan dibebankan pada DIPA Balai PS Kampar Tahun Anggaran 2025.
“Skema seperti ini sangat masif dan berbahaya karena berpotensi diduplikasi, baik oleh oknum yang sama maupun pihak lain. Kami berharap di era Presiden Prabowo, persoalan seperti ini dapat dieksekusi secara cepat dan berpihak pada rakyat,” ujar Pramujo Rosyid, S.HI, sumber yang memahami detail pergerakan PT RJS di lapangan.
Dugaan Pelanggaran Fatal Perhutanan Sosial
Tindakan PT RJS bersama oknum mantan pengurus Gapoktan Rupat Agro Mandiri dinilai berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, antara lain:
Pelanggaran Subjek Hukum
SK Menteri LHK Nomor 13528 Tahun 2024, khususnya Poin Kedua Belas, secara tegas menyebutkan subjek hukum pengelola Perhutanan Sosial adalah kelompok masyarakat. Skema yang dibangun PT RJS bersama mantan ketua dan oknum anggota diduga melanggar ketentuan tersebut.
Manipulasi Legitimasi
Diduga terjadi upaya manipulasi legitimasi dengan mengatasnamakan Gapoktan Rupat Agro Mandiri untuk mengelabui lembaga pemerintah, bahkan hingga tingkat pusat.
Langkah Tegas Masyarakat dan Kepengurusan Baru Gapoktan
Menindaklanjuti situasi tersebut, masyarakat bersama Gapoktan Rupat Agro Mandiri versi kepengurusan baru mengambil langkah tegas melalui Musyawarah Perubahan Struktur Kepengurusan pada 6 Desember 2025.
Musyawarah tersebut dihadiri 139 dari 207 anggota (lebih dari dua pertiga anggota), serta menghasilkan kesepakatan bersama yang ditandatangani seluruh peserta. Kesepakatan ini mencerminkan aspirasi masyarakat dan selaras dengan kebijakan pemerintah, khususnya Perhutanan Sosial berbasis masyarakat dan program ketahanan pangan nasional.
Kepengurusan baru menegaskan komitmen untuk terus memperjuangkan hak masyarakat yang sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Kami berjuang bersama masyarakat untuk mendukung seluruh cita-cita Presiden Prabowo dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui program nyata yang benar-benar pro rakyat,” tegas Pramujo Rosyid, S.III.
Ancaman Serius bagi Kedaulatan Hutan Rupat
Jika skema PT RJS bersama oknum mantan pengurus Gapoktan ini dibiarkan, Desa Darul Aman terancam kehilangan kedaulatan atas hutannya sendiri. Program Perhutanan Sosial yang sejatinya dirancang untuk pemerataan ekonomi rakyat dikhawatirkan berubah menjadi alat ekspansi bisnis korporasi, yang hanya menguntungkan segelintir elit.
Praktik ini juga dinilai berpotensi mencederai komitmen Presiden Prabowo Subianto yang dikenal berpihak kepada rakyat, akibat ulah oknum di lapangan yang diduga menyimpang dari kebijakan nasional.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menanti klarifikasi resmi PT RJS terkait dasar hukum, legal standing, serta alasan keterlibatan mereka dalam pengelolaan lahan Perhutanan Sosial berizin negara di Rupat bersama mantan pengurus Gapoktan. (Bdh)







