Zonaindonesiaworld.com-Bandung-Diduga lambatnya penanganan penyelesaian perkara kematian Anak “F” siswa SMA 5 Bandung, pihak keluarga korban mengadukan permasalahan ini ke Hotman 911.
Tim Hotman 911 selanjutnya pembetuk tim hukum dengan menggandeng 2 Aktifis Hukum Garda PRABOWO, yaitu Advokat Haji Daeng Lukman yang juga selalu Ketua/Direktur/Managing Partner Kantor Bantuan Hukum (“KBH”) Garda PRABOWO yang bermarkas di Gedung Dewan Koordinasi Nasional GARDA PRABOWO Pusat, dimana Daeng Lukman juga melibatkan Advokat Derry Rahman Hakim yang juga selaku Wakil ketua Kantor Bantuan Garda Prabowo yang sekaligus Direktur KBH Garda Prabowo Jawa Barat.
Dibantu juga dengan Advokat Rachel dan Nanda.

Advokat Dhea Arrum Zaskia Putri dan Advokat Sartika Dwi Piscesa dari Tim Hotman 911 pusat yang ikut terjun langsung ke Bandung mengawal perkara ini, mendesak pihak penyidik Polrestabes Bandung agar segera menahan ke 6 pelaku (3 dewasa dan 2 anak), yang dikhawatirkan dan/atau diduga kalau tidak segera ditahan akan menghilangkan barang bukti.


