Zonaindonesiaworld.com-Bogor– Bertempat di Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA, tak Jauh dari Wilayah Kediaman Istana Presiden Hambalang , besok hari Senin tanggal 25 Mei 2026 akan digelar sidang perdana gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad). Gugatan ini diajukan secara berani oleh Ibu Ai Laswati demi memperjuangkan hak-hak hukum serta memulihkan nama baik anak kandungnya, Cantika Melinda, yang diduga menjadi korban kesewenang-wenangan, mal administrasi, dan intimidasi terstruktur oleh oknum Kejaksaan Negeri Cibinong. Dan sejak awal di dampingi Oleh salah satu Team Penasehat Hukum yang juga Ayah korban tetap semangat kawal walaupun ada intimidasi teror bujukan dalam proses gugatan ini.
Gugatan perdata ini menempatkan Jaksa Agung RI, Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, dan Oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai Para Tergugat yang harus bertanggung jawab di hadapan hukum. Atas apa yang menjadi tuntutan ketidak adilan anak korban .
Koalisi Besar Advokat dan LSM serta LBH perempuan dan anak Turun Tangan Melalui GPK (GARDA PULIH KORBAN)
Penderitaan yang dialami Ibu Ai Laswati dan putrinya memicu solidaritas hukum nasional dari berbagai elemen profesi hukum. Sebuah koalisi besar bernama GARDA PULIH KORBAN (GPK) secara resmi terbentuk dan innisaiatif spontan rekan rekan untuk didirikan untuk bertindak selaku kuasa hukum korban. GPK merupakan gabungan aliansi atau himpunan strategis dari berbagai aktivis perorangan dan organisasi advokat, lembaga bantuan hukum, dan firma hukum ternama, antara lain AAU dan Rekan Law Firm (pimpinan Ade Adriansyah Utama, S.H., M.H.), Robby dan Partners Law Firm, RD Law, Lembakum, serta LBH Perempuan dan Anak.
“Kami menyatukan kekuatan hukum di bawah payung Garda Pulih Korban (GPK) karena apa yang menimpa Ibu Ai Laswati dan Cantika Melinda adalah preseden buruk bagi institusi kejaksaan. Oknum jaksa yang seharusnya menjadi panglima keadilan justru menggunakan kekuasaan untuk mengintimidasi rakyat,” bahkan negara memberikan tugas jpu menjadi pengacara negara mencari keadilan bukan malah menjadi pengacara pelaku yang diringankan dengan kewenangan dakwaan dan tuntutan tanpa memasukkan pasal dan kepentingan anak korban yang di wakili jpu . tegas RD Law selaku salah satu perwakilan Tim Kuasa Hukum GPK di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa (26/5). Bukti Intimidasi dan Perlindungan LPSK.
Dalam persidangan ini, tim hukum GPK menegaskan telah mengunci dalil gugatannya dengan bukti-bukti kuat yang tidak bisa dibantah oleh institusi Kejaksaan, termasuk adanya Surat Perlindungan Darurat dari LPSK. Keberadaan bukti LPSK ini menjadi indikator tak terbantahkan bahwa korban berada dalam ancaman serius akibat tekanan dari pihak oknum kejaksaan.
Selain itu, bukti digital berupa rekaman chat WhatsApp berisi kalimat intimidasi personal, dari oknum institusi hukum lain dan teror fisik dan mengarah pada fisik dimana dugaan awal bermula dari laporan surat surat kuasa hukum ke mana mana karena adanya pengabaian berkas perkara pro justitia, hingga laporan resmi yang telah bergulir di Komisi Kejaksaan (Komjak) serta Jamwas Kejaksaan Agung turut dilampirkan guna meruntuhkan imunitas jabatan para Tergugat. Melalui persidangan ini, Ibu Ai Laswati bersama GPK menuntut Majelis Hakim menghukum Kejaksaan untuk membayar ganti rugi 1 rupiah untuk materiil dan immateriil atas kerugian ekonomi dan beban psikologis mendalam yang dialami 5 Triliun.


