
ZonaIndonesiaWorld.com-Jakarta– Poros Pemuda Minang Jakarta melayangkan kecaman keras terhadap Permana Ardiansah, atau yang akrab disapa Abu Janda, terkait pernyataan terbarunya melalui sebuah video yang dinilai menyudutkan, menstigmakan, dan menghina masyarakat Sumatera Barat. Narasi yang dibangun tersebut dianggap sengaja memicu polarisasi dan melukai hati warga Minang, baik yang berada di kampung halaman (ranah) maupun di perantauan.
Ketua Umum Poros Pemuda Minang Jakarta, Ridal Walidaen, menegaskan bahwa tuduhan tendensius yang kerap dialamatkan kepada Sumatera Barat—seperti melabeli daerah tersebut tidak toleran atau anti-NKRI—merupakan bentuk kedangkalan berpikir dan pengabaian terhadap sejarah bangsa.
“Sangat picik jika ada pihak yang terus-menerus mencoba mengerdilkan Sumatera Barat dengan narasi radikalisme. Mereka lupa, atau sengaja amnesia, bahwa dari rahim Minangkabau lah lahir para pemikir dan pendiri bangsa seperti Mohammad Hatta, Sutan Sjahrir, Tan Malaka, dan Agus Salim. Menghina Sumatera Barat sama saja dengan menafikan pilar-pilar penting sejarah berdirinya Republik ini,” tegas Ridal Walidaen dalam keterangan tertulisnya di Jakarta (27/5).
Ridal menilai tindakan Abu Janda dalam video tersebut bukan lagi sebuah kritik sosial yang sehat, melainkan murni provokasi murahan demi kepentingan popularitas digital dan syahwat politik yang merusak tenun kebangsaan Bhinneka Tunggal Ika.
Sebagai masyarakat merantau yang memegang teguh filosofi “Dimana bumi dipijak, di sanalah langit dijunjung”, pemuda Minang di Jakarta menyatakan tidak akan tinggal diam jika kehormatan daerah dan leluhur mereka terus-menerus dijadikan komoditas ujaran kebencian.
Atas dasar tersebut, Poros Pemuda Minang Jakarta di bawah kepemimpinan Ridal Walidaen menyatakan sikap dan tuntutan tegas sebagai berikut:
• Tuntutan Maaf Terbuka: Mendesak Permana Ardiansah (Abu Janda) untuk segera mencabut pernyataannya dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Sumatera Barat dalam waktu 2×24 jam.
• Desakan Kepada Aparat Hukum: Meminta aparat penegak hukum (Kepolisian RI) untuk bertindak tegas, profesional, dan tidak tebang pilih dalam memproses hukum para pelaku hate speech (ujaran kebencian) yang berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.
• Seruan Merapatkan Barisan: Mengimbau seluruh elemen pemuda, mahasiswa, dan masyarakat Minang di wilayah Jabodetabek untuk tetap menjaga kondusivitas, namun tetap solid dan kritis dalam mengawal marwah serta kehormatan daerah.
Pernyataan sikap ini ditutup oleh Ridal Walidaen dengan pengingat keras akan komitmen pemuda dalam menjaga nilai luhur: “Adat jo Sarak kok dianjak, bundo kanduang ka manangih, pemuda ka batindak!” (Jika adat dan agama digeser, ibu kandung akan menangis, maka pemuda harus bertindak).
