Edukasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Menurut Agama Islam di Masjid Al Muhajirin Tarumajaya Bekasi

ZonaIndonesiaWorld.com-Bekasi- EDUKASI BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA MENURUT AGAMA ISLAM
DI MASJID RAYA AL-MUHAJIRIN KECAMATAN TARUMAJAYA
Sofia Fahrany Damrah Mamang
sofia.fai@uia.ac.id damrahmamang.fh@uia.ac.id
Universitas Islam As-Syafi’iyah Universitas Islam As-Syafi’iyah
Haura Husniyah Hafizhah Haniyah Saidah
husniyyahhafizhah@gmail.com haniyahsaidah18@gmail.com
Universitas Islam As-Syafi’iyah Universitas Islam As-Syafi’iyah

Abstract. Drug abuse is a multidimensional problem that impacts physical, psychological, social, and spiritual aspects. From an Islamic perspective, drugs are considered mukhaddir substances, which are forbidden because they damage the mind and threaten human survival. This article aims to analyze the dangers of drug abuse through an Islamic religious approach, referring to the Qur’anic verses, hadith, and the concept of maqāṣid al-syarī‘ah (objectives of law). The method used is a literature study, examining primary and secondary sources related to drug law in Islam. The analysis shows that drug abuse undermines the five main objectives of sharia: protection of religion, mind, life, offspring, and property. Furthermore, drugs trigger moral decay, social degradation, and weaken the quality of the younger generation. Countermeasures from an Islamic perspective include strengthening religious education, family supervision, spiritual strengthening, and strict legal enforcement. This article emphasizes that the Islamic perspective offers a comprehensive approach to preventing and overcoming drug abuse.
Keywords: drugs, Islam, maqāṣid al-syarī‘ah, morals, substance abuse
Abstrak. Penyalahgunaan narkoba merupakan masalah multidimensional yang berdampak pada aspek fisik, psikologis, sosial, dan spiritual. Dalam perspektif Islam, narkoba termasuk zat mukhaddir yang hukumnya haram karena merusak akal dan mengancam keberlangsungan hidup manusia. Artikel ini bertujuan menganalisis bahaya penyalahgunaan narkoba melalui pendekatan agama Islam dengan mengacu pada dalil Al-Qur’an, hadis, dan konsep maqāṣid al-syarī‘ah. Metode yang digunakan ialah studi literatur dengan mengkaji sumber-sumber primer dan sekunder terkait hukum narkoba dalam Islam. Hasil analisis menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba merusak lima tujuan pokok syariat, yaitu perlindungan terhadap agama, akal, jiwa, keturunan, dan harta. Selain itu, narkoba memicu kerusakan moral, degradasi sosial, serta melemahkan kualitas generasi muda. Upaya penanggulangan menurut perspektif Islam meliputi penguatan pendidikan agama, pengawasan keluarga, penguatan spiritual, serta penerapan hukum yang tegas. Artikel ini menegaskan bahwa perspektif Islam menawarkan pendekatan komprehensif dalam mencegah dan mengatasi penyalahgunaan narkoba.
Kata kunci: narkoba, Islam, maqāṣid al-syarī‘ah, akhlak, penyalahgunaan zat

PENDAHULUAN
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan BNN, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Badan Pusat Statistik (BPS), diketahui angka prevalensi penyalahgunaan narkotika pada tahun 2023 sebesar 1,73 persen atau setara 3,33 juta orang(BRIN, 2023). Mirisnya, dari jumlah tersebut terdapat 312 ribu anak usia remaja yang terpapar narkotika. Penyalahgunaan narkoba menjadi salah satu tantangan besar bagi bangsa Indonesia karena berdampak luas terhadap kesehatan, keamanan, dan kehidupan sosial masyarakat. Data lembaga resmi menunjukkan bahwa pengguna narkoba tidak hanya berasal dari kalangan dewasa, tetapi juga merambah pelajar dan mahasiswa. Kondisi ini mengancam masa depan generasi bangsa serta menimbulkan biaya sosial yang sangat besar. Dalam Islam, penyalahgunaan zat adiktif merupakan tindakan yang dilarang karena bertentangan dengan nilai-nilai syariat. Walaupun narkoba tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an maupun hadis yang dimana merupakan falsafah sumber hukum Islam bagi para mukmin sejati (Fahrany, Sofia, 2024).
Para ulama sepakat bahwa seluruh zat yang memabukkan atau merusak akal hukumnya haram. Hal ini sejalan dengan sabda Nabi Muhammad SAW: “Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram” Hadits Riwayat Muslim. Oleh karena itu, kajian agama Islam sangat relevan dalam memahami bahaya narkoba sekaligus merumuskan solusi preventif bagi masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan bahaya penyalahgunaan narkoba menurut perspektif Islam, menganalisisnya melalui maqāṣid al-syarī‘ah, serta merumuskan strategi pencegahan berbasis nilai-nilai keagamaan.
GAMBARAN DEWAN KEMAKMURAN MASJID RAYA AL-MUHAJIRIN
Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) merupakan lembaga pengelola masjid yang memiliki peran strategis dalam menghidupkan fungsi masjid sebagai pusat ibadah, pendidikan, dan pemberdayaan umat. Keberadaan DKM Masjid Raya Al-Muhajirin, menjadi elemen penting dalam memastikan masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat pelaksanaan ritual keagamaan, tetapi juga sebagai pusat pembinaan moral, sosial, dan spiritual Masyarakat, khususnya remaja putra dan putri dalam menanamkaan nilai-nilai keagamaan pada diri mereka, agar senantiasa survive atau mampu mengatasi masalah kehidupan, tidak terpengaruh kepada penyalahgunaan narkoba. Melalui manajemen yang terencana dan partisipatif, DKM berupaya mewujudkan masjid yang makmur dan memberi manfaat luas bagi jamaah, khususnya pemberdayaan perempuan dan anak dalam mewujudkan generasi emas yang unggul dan lingkungan sekitarnya.
Secara struktural, DKM bertanggung jawab dalam pengelolaan aspek idarah (manajemen organisasi), imarah (pemakmuran dan kegiatan keagamaan), serta ri’ayah (pemeliharaan sarana dan prasarana masjid). Pada aspek idarah, DKM mengatur perencanaan program, administrasi, dan tata kelola keuangan masjid secara transparan dan akuntabel. Sementara itu, pada aspek imarah, DKM menyelenggarakan berbagai kegiatan ibadah, pendidikan Islam, dakwah, serta pembinaan umat yang berorientasi pada peningkatan kualitas keimanan dan ketakwaan jamaah. Adapun pada aspek ri’ayah, DKM bertugas menjaga kebersihan, keamanan, dan kenyamanan masjid agar menjadi tempat ibadah yang layak dan kondusif.
Peran DKM semakin relevan dalam konteks kehidupan sosial modern yang dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti degradasi moral, problem sosial, serta pengaruh globalisasi dan digitalisasi. DKM dituntut mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman, termasuk memanfaatkan teknologi informasi untuk memperluas jangkauan dakwah, meningkatkan partisipasi jamaah, dan memperkuat komunikasi antarumat. Dengan pendekatan yang inklusif dan moderat, DKM dapat menjadikan masjid sebagai ruang dialog, edukasi, dan penguatan nilai-nilai keislaman yang rahmatan lil ‘alamin.
Lebih dari itu, DKM memiliki peran penting dalam pemberdayaan sosial dan ekonomi umat. Melalui program zakat, infak, dan sedekah, pelatihan keterampilan, serta kegiatan sosial kemasyarakatan, DKM dapat membantu meningkatkan kesejahteraan jamaah dan memperkuat solidaritas sosial. Masjid yang dikelola secara profesional dan berorientasi pada kemaslahatan umat akan menjadi pusat peradaban yang mampu menjawab kebutuhan spiritual dan sosial masyarakat.
Dengan demikian, Dewan Kemakmuran Masjid bukan sekadar pengurus administratif, melainkan motor penggerak pemakmuran masjid dan pembangunan umat. Keberhasilan DKM dalam menjalankan perannya secara optimal akan menentukan sejauh mana masjid dapat berfungsi sebagai pusat pembinaan iman, akhlak, dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
METODELOGI PENELITIAN
Metode yang digunakan dalam program ” Edukasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Menurut Agama Islam Di Masjid Raya Al-Muhajirin Kecamatan Tarumajaya yang diselenggarakan oleh Fakultas Agama Islam, Universitas Islam As-Syafi’iyah, terdiri dari beberapa pendekatan yang dirancang untuk mencapai tujuan utama program. Metodologi ini mencakup serangkaian workshop, seminar, dan sesi konseling yang dirancang untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan remaja putra dan putri dalam berbagai aspek kehidupan keluarga dan sosial. Pertama, workshop dan seminar diadakan dengan topik yang spesifik dan relevan dengan kebutuhan jamaah, seperti edukasi pengendalian tingkah laku, pembentukan karisma, edukasi bahaya penyalahgunaan narkoba. Sesi ini tidak hanya menyediakan pengetahuan teoretis, tetapi juga praktek langsung yang memungkinkan para peserta untuk mengaplikasikan apa yang telah mereka pelajari dalam kehidupan sehari-hari. Kedua, sesi konseling individu dan kelompok diselenggarakan untuk mendukung jamaah dalam mengatasi tantangan pribadi dan keluarga. Konseling ini diberikan oleh para ahli yang kompeten dalam bidang psikologi dan kesejahteraan keluarga, memberikan ruang aman bagi jamaah untuk membahas masalah pribadi dan mencari solusi bersama. Ketiga, pemberdayaan melalui kegiatan komunitas juga menjadi bagian penting dari program ini. Jamaah diajak untuk terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang dapat memperkuat jaringan sosial dan memberikan dukungan mutual antar anggota. Metode pendekatan holistik ini dirancang untuk tidak hanya memberikan keterampilan, tetapi juga untuk meningkatkan kepercayaan diri dan kapasitas jamaah dalam menghadapi dan mengatasi masalah kehidupan, serta mempromosikan kemandirian dan ketahanan keluarga yang lebih kuat.
PEMBAHASAN
Pengabdian kepada Masyarakat ini sebagai edukasi bahaya penyalahgunaan narkoba terhadap hilangnya akal sehat. Pandangan Islam terhadap Narkoba Konsep dasar dalam Islam menyatakan bahwa menjaga akal (hifz al-‘aql) adalah kewajiban setiap muslim. Peran akal, ruh, dan nafsu dalam kehidupan manusia menurut ajaran Islam, serta bagaimana ketiga elemen tersebut saling berinteraksi untuk mencapai keseimbangan hidup. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami bagaimana Islam mengajarkan pengelolaan akal, ruh, dan nafsu sebagai elemen fundamental dalam kehidupan manusia, sehingga dapat tercapai kebahagiaan sejati di dunia dan akhirat. Islam mengharamkan segala bentuk zat yang dapat merusak akal dan menimbulkan ketergantungan(Khairunnisa et al,2025). Para ulama mengategorikan narkoba ke dalam mukhaddir, yaitu zat memabukkan yang dapat menghilangkan kesadaran. Oleh sebab itu, penyalahgunaan narkoba memiliki status hukum yang sama dengan khamr. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an juga menegaskan larangan dari segala perbuatan yang merusak diri sendiri:
وَاَنْفِقُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِۛ وَاَحْسِنُوْاۛ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ ۝١٩٥ wa anfiqû fî sabîlillâhi wa lâ tulqû bi’aidîkum ilat-tahlukati wa aḫsinû, innallâha yuḫibbul-muḫsinîn Berinfaklah di jalan Allah, janganlah jerumuskan dirimu ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah: 195).
Ayat ini menjadi landasan bahwa penggunaan narkoba termasuk tindakan yang membinasakan diri dan bertentangan dengan perintah Allah SWT. Setiap muslim wajib mentaati apa saja yang diatur dalam hukum yang tercantu dalam Al-Quran dan Al-Hadits, adapun aturan-aturannya dalam penerapannya disebut Maqashid Syariah memiliki dua perspektif utama: Maqashid Al-Syar’i (Tujuan Tuhan) dan Maqashid Al-Mukallaf atauTujuan Mukallaf(Afifah, et al 2024).
Maqāṣid al-Syarī‘ah adalah merupakan konsep penting pensyariatan hukum Islam untuk mencegah manusia dari kerusakan tujuan utama ditetapkannya hukum Islam yang bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan (jalb al-maṣāliḥ wa dar’ al-mafāsid) dalam kehidupan manusia(Muhibuddin, et al 2025). Syariat Islam tidak hanya mengatur aspek ritual ibadah, tetapi juga menjaga keberlangsungan hidup manusia secara menyeluruh, baik dari sisi spiritual, moral, intelektual, maupun sosial. Oleh karena itu, setiap ketentuan hukum dalam Islam memiliki orientasi perlindungan terhadap nilai-nilai dasar kehidupan manusia(Jauhar, A. A. M. H. 2023).
Secara klasik, para ulama merumuskan lima tujuan pokok Maqāṣid al-Syarī‘ah, yaitu menjaga agama (ḥifẓ al-dīn), menjaga jiwa (ḥifẓ al-nafs), menjaga akal (ḥifẓ al-‘aql), menjaga keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan menjaga harta (ḥifẓ al-māl). Kelima prinsip ini menjadi fondasi utama dalam menilai suatu perbuatan, apakah membawa maslahat atau justru menimbulkan mudarat bagi individu dan masyarakat
Dalam konteks penyalahgunaan narkoba, Maqāṣid al-Syarī‘ah menegaskan bahwa segala bentuk zat yang merusak akal dan menghilangkan kesadaran termasuk perbuatan yang dilarang. Narkoba secara nyata bertentangan dengan prinsip ḥifẓ al-‘aql karena menyebabkan rusaknya daya pikir, hilangnya kontrol diri, serta melemahkan kemampuan manusia dalam menjalankan kewajiban agama dan sosial. Kerusakan akal pada akhirnya akan berdampak pada rusaknya aspek maqāṣid lainnya.
Selain itu, penyalahgunaan narkoba juga mengancam ḥifẓ al-nafs karena berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan, kecanduan, bahkan kematian. Dari sisi ḥifẓ al-nasl, narkoba dapat merusak kualitas generasi melalui penurunan moral, kekerasan dalam keluarga, dan hilangnya tanggung jawab sosial. Sementara itu, dari aspek ḥifẓ al-māl, penyalahgunaan narkoba mendorong pemborosan harta dan membuka jalan bagi tindak kriminal demi memenuhi ketergantungan.
Dengan demikian, edukasi bahaya penyalahgunaan narkoba dalam perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah bukan sekadar penegasan hukum haram, melainkan upaya komprehensif untuk menjaga martabat dan keberlangsungan hidup manusia. Pendekatan maqāṣid memberikan landasan teologis dan sosiologis bahwa menjauhi narkoba merupakan bentuk ibadah dan tanggung jawab moral demi terwujudnya kehidupan yang sehat, beriman, dan bermartabat. Dampak Penyalahgunaan Narkoba dalam Perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah Kajian bahaya narkoba dapat dianalisis melalui lima tujuan utama syariat(Abidin, Z, 2023), yaitu:
a. Hifz al-Din (Menjaga Agama) Pengguna narkoba cenderung lalai dalam ibadah, mengabaikan kewajiban agama, serta melakukan tindakan maksiat akibat hilangnya kesadaran. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip menjaga kesucian ibadah dan ketaatan.
b. Hifz al-Aql (Menjaga Akal) Akal merupakan instrumen penting dalam menjalankan perintah agama. Narkoba merusak sistem saraf, menurunkan fungsi kognitif, dan menghilangkan kemampuan berpikir sehat.

Foto kegiatan pengabdian kepada Masyarakat

c. Hifz al-Nafs (Menjaga Jiwa) Narkoba berpotensi menyebabkan kematian, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kasus overdosis dan gangguan mental menjadi bukti nyata kerusakan jiwa akibat zat adiktif.
d. Hifz al-Nasl (Menjaga Keturunan) Kecanduan narkoba mendorong perilaku kekerasan dalam rumah tangga, merusak keharmonisan keluarga, serta mengancam kesehatan janin jika dikonsumsi ibu hamil.
e. Hifz al-Mal (Menjaga Harta) Ketergantungan pada narkoba mengakibatkan pemborosan harta, kriminalitas, dan hilangnya produktivitas. Hal ini bertentangan dengan prinsip Islam tentang pengelolaan harta secara halal dan bermanfaat.
Dampak Sosial dan Moral Penyalahgunaan Narkoba Penyalahgunaan narkoba tidak hanya berdampak pada aspek individu, tetapi juga berdampak pada masyarakat. Beberapa konsekuensi sosial meliputi: 1.meningkatnya angka kriminalitas, 2. melemahkan moral dan akhlak, 3.menurunnya produktivitas kerja, 4.keretakan hubungan keluarga, 5.hilangnya potensi generasi muda. Dalam pandangan Islam, setiap individu bertanggung jawab menjaga diri sekaligus menjaga masyarakat dari kerusakan moral. Oleh karena itu, peredaran narkoba termasuk bentuk fasad (kerusakan) yang harus diberantas.
Upaya Penanggulangan Menurut Pendekatan Islam, yakni:
a. Penguatan Pendidikan Agama Pendidikan akidah, akhlak, dan fikih menjadi fondasi penting dalam membangun kesadaran untuk menjauhi narkoba. Peserta didik perlu memahami bahwa menjaga akal adalah kewajiban agama.
b. Peran Keluarga Keluarga sebagai lembaga pendidikan pertama harus memberikan teladan, pengawasan, dan komunikasi yang sehat untuk mencegah penyalahgunaan narkoba.
c. Pendekatan Spiritual Ritual ibadah seperti shalat, dzikir, dan taubat dapat membantu penyembuhan secara psikologis dan spiritual bagi pengguna yang sedang menjalani rehabilitasi.
d. Keteladanan Masyarakat dan Tokoh Agama Para ulama dan tokoh agama memiliki peran strategis dalam menyebarkan dakwah tentang bahaya narkoba serta memberikan konseling keagamaan.
e. Penerapan Hukum yang Tegas Islam mendukung penegakan hukum yang adil terhadap pengguna, pengedar, dan produsen narkoba untuk melindungi masyarakat dari kerusakan yang lebih besar.

foto kegiatan pengabdian kepada Masyarakat (2).

E.KESIMPULAN
Dalam perspektif Islam, penyalahgunaan narkoba merupakan tindakan haram yang menimbulkan kerusakan pada akal, jiwa, moral, dan masyarakat. Analisis melalui maqāṣid al-syarī‘ah menunjukkan bahwa narkoba merusak lima tujuan pokok syariat sehingga penggunaannya tidak dapat ditoleransi. Islam menawarkan pendekatan komprehensif dalam pencegahan dan penanggulangan narkoba melalui penguatan pendidikan agama, keluarga, spiritualitas, keteladanan sosial, dan penegakan hukum yang tegas. Upaya berbasis nilai-nilai Islam ini diharapkan mampu membangun kesadaran kolektif untuk melindungi generasi dari bahaya narkoba.

F.REFERENSI
Abidin, Z. (2023). Urgensi Maqashid Syariah bagi Kemashlahatan Umat. Mauizhah: Jurnal Kajian Keislaman, 13(1), 121-131.
Afifah, D. N., Firdania, D., Septiana, A. R., & Oktafia, R. (2024). Maqashid Syariah Sebagai Tujuan Ekonomi Islam. Economics And Business Management Journal (EBMJ), 3(01), 265-269.
Al-Qur’an al-Karim. Departemen Agama RI. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahannya.
Az-Zuhaili, W. (2007). Fiqh Islam wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr. MUI. (2014).
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Badan Pusat Statistik (BPS) 2023. https://bnn.go.id-edukasi-maba-ui-cegah-narkoba-di-kalangan-remaja/
Fatwa MUI tentang Penyalahgunaan Narkoba. Jakarta: Majelis Ulama Indonesia. Satria, H. (2020). “Penyalahgunaan Narkoba dalam Perspektif Islam.” Jurnal Studi Keislaman, 8(1), 55–68. BNN RI. (2022). Laporan Tahunan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba. Jakarta: Badan Narkotika Nasional.
Yusuf, M. (2021). “Maqasid al-Shariah dan Perlindungan Akal.” Jurnal Syariah dan Hukum, 13(2), 101–118.
Muhibudin, M., Almusawa, H. N., Imansah, R. K. S., Lallo, L., Marwan, A., Uyuni, B., … & Bamukmin, H. N. (2025). Model Dakwah Minoritas Berbasis Maqasid Syariah: Membangun Harmoni dan Keberlanjutan Sosial. Tren Digital Publishing.
Khairunisa, R., Mayollie, M. R., Siagian, C. B., Rahman, D. F., Mayasari, F., & Wismanto, W. (2025). Manusia Dalam Islam: Antara Akal, Ruh Dan Nafsu. Karakter: Jurnal Riset Ilmu Pendidikan Islam, 2(1), 41-52.
Jauhar, A. A. M. H. (2023). Maqashid syariah. Amzah.
Fahrany, S, et al (2024) Learning Model Of Tahfidz-Based Islamic Religious Education In Taud Saqu Jember. Jurnal Pendidikan Islam, II(2), pp. 56-88. https://jurnal.uia.ac.id/Tahdzib/article/view/4353
Fahrany, S., Mamang, Hasna’Huwaida, D., Sirojuddin, S., & Yasin, R, (2025) Filsafat Manusia Dalam Ilmu Pengetahuan Syariah Di Lingkungan Sosial Keagamaan Indonesia. Spektra: Jurnal Ilmu-ilmu Sosial, 7(1), 134-153. https://jurnal.uia.ac.id/index.php/spektra/article/view/4577
Fahrany, Sofia “Falsafah Sumber Hukum Islam Pada Mukmin Sejati Perspektif Al-Qur’an Dan Al-Hadits,” Tahdzib Al-Akhlaq: Jurnal Pendidikan Islam 7, No. 1 (2024):.

  • Related Posts

    Urgensi Pengamalan Produk Halal & Toyyiban dalam Kehidupan di MT Forsima DKM Al Muhajirin

    ZonaIndonesiaWorld.com- Dalam era globalisasi dan modernisasi saat ini, masyarakat dihadapkan pada berbagai pilihan produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, hingga barang konsumsi lainnya. Arus perdagangan bebas yang melintasi batas negara menjadikan…

    Literasi dan Kesalehan Digital pada Pembinaan Karakter Islam Mahmudah di Ilalang School

    ZonaIndonesiaWorld.com-PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT UNIVERSITAS ISLAM AS-SYAFI’IYAH PENDAHULUAN  PROFIL UNIVERSITAS ISLAM AS-SYAFI’IYAH  Narasi Profil Universitas Islam As-Syafi’iyah  Universitas Islam As-syafi’iyah merupakan salah satu perguruan tinggi Islam yang berkomitmen mengintegrasikan nilai-nilai keislaman, keilmuan, dan pengabdian kepada masyarakat dalam penyelenggaraan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *