ZonaIndonesiaWorld.com- Dalam era globalisasi dan modernisasi saat ini, masyarakat dihadapkan pada berbagai pilihan produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, hingga barang konsumsi lainnya. Arus perdagangan bebas yang melintasi batas negara menjadikan beragam produk dari berbagai belahan dunia masuk dengan mudah ke tengah-tengah masyarakat. Kondisi ini menuntut umat Islam, khususnya, untuk semakin selektif dalam memastikan kehalalan (halalan) dan kebaikan (toyyibah) dari produk yang dikonsumsi maupun digunakan. Konsep halalan thoyyibah merupakan ajaran fundamental dalam Islam yang mengatur pola konsumsi dan gaya hidup umat muslim yang berpedoman kepada Al-Qur’an dan Al-Hadits sesuai falsafah hidup seorang mukmin sejati. Istilah ini sering disebut dalam Al-Qur’an, di antaranya dalam surah Al-Baqarah ayat 168, yang berbunyi:
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًاۖ وَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ ١٦٨
”Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata.” Ayat ini menjelaskan seruan kepada semua manusia bukan hanya muslim tetapi semua manusia untuk mengonsumsi makanan yang halal lagi baik. Kata halal merujuk pada segala sesuatu yang diperbolehkan menurut hukum syariat Islam, sementara thoyyib berarti baik, bersih, sehat, bergizi, serta tidak membahayakan tubuh maupun jiwa. Dengan demikian, halalan thoyyibah adalah prinsip yang tidak hanya menekankan aspek hukum agama, tetapi juga memperhatikan kualitas, keamanan, dan manfaat dari suatu produk.
Urgensi konsep ini semakin nyata di era modern, di mana masyarakat dihadapkan pada beragam produk dengan proses produksi yang kompleks dan lintas negara. Banyaknya kasus pencampuran bahan haram, penggunaan zat berbahaya, hingga gaya hidup instan menuntut umat Islam untuk lebih cermat dalam memilih produk yang sesuai dengan prinsip halalan thoyyibah. Hal ini menunjukkan bahwa syariat Islam hadir bukan hanya untuk mengatur hubungan manusia dengan Allah, tetapi juga melindungi kesehatan, akhlak, serta keberlangsungan hidup manusia.

Selain berdampak pada dimensi spiritual sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, pengamalan prinsip halalan thoyyibah juga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesehatan masyarakat. Kesadaran akan produk halal dan thoyyib mampu mendorong lahirnya industri halal global yang berdaya saing tinggi, sekaligus memberikan jaminan kenyamanan, keamanan, dan keberkahan dalam kehidupan. Oleh karena itu, pemahaman terhadap konsep halalan thoyyibah menjadi sangat penting untuk diinternalisasikan dalam kehidupan sehari-hari, baik oleh individu, keluarga, maupun masyarakat luas.
Konsep halalan thayyiban yang termaktub dalam AlQur’an tidak hanya menekankan aspek hukum halal semata, tetapi juga mencakup dimensi kemaslahatan, kesehatan, kebersihan, dan keamanan produk bagi manusia. Dengan demikian, halal tidak hanya berorientasi pada kepatuhan syariat, tetapi thayyib memastikan bahwa produk tersebut benar-benar bermanfaat, higienis, bergizi, dan tidak membahayakan. Kedua aspek ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan seorang muslim Al-Qur’an adalah cahaya dan penerangan bagi seluruh umat manusia. Ia bertindak sebagai “hudan“, yang menjadi pelita di tengah kegelapan dunia yang tanpa ilmu pengetahuan,
Urgensi pengamalan produk halal dan toyyiban tidak hanya berdampak pada dimensi spiritual, yakni sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga memberikan pengaruh positif terhadap kualitas hidup, kesehatan fisik, serta keberkahan dalam kehidupan seharihari. Di samping itu, pengamalan produk halal dan toyyiban juga memiliki kontribusi besar dalam membangun kesadaran kolektif masyarakat, memperkuat industri halal, serta mendukung terciptanya ekosistem ekonomi yang berdaya saing tinggi dan berkelanjutan.
Dengan demikian, pemahaman serta implementasi nilai halal dan toyyiban menjadi kebutuhan mendesak dalam kehidupan modern. Hal ini bukan saja menjadi tanggung jawab individu muslim, tetapi juga lembaga, pemerintah, pelaku usaha, dan seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan gaya hidup halal dan toyyib demi kemaslahatan umat.
PEMBAHASAN
URGENSI PENGAMALAN PRODUK HALAL & TOYYIBAN DALAM KEHIDUPAN: KOLABORASI ASSYAFI’IYAH HALAL CENTER, BPJPH, DAN MUI DALAM MEMPERKUAT EKOSISTEM SERTIFIKASI HALAL
Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menjadi garda terdepan dalam memastikan setiap produk yang beredar di Indonesia memiliki kepastian hukum kehalalan. Namun, pelaksanaan sertifikasi halal membutuhkan sinergi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga pendidikan dan pusat studi halal. Mewujudkan generasi penerus bangsa yang sehat dan bergizi sesuai halal dan thayyiba melalui sertifikasi halal di kalangan Masyarakat Indonesia sehingga membentuk generasi emas yang unggul dalam skala internasional.
Dalam hal ini, As-Syafi’iyah Halal Center (AHC) berperan sebagai mitra strategis yang aktif melatih dan menyiapkan Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Kolaborasi AHC dengan BPJPH dan MUI menjadi bukti konkret bagaimana sinergi antara pemerintah, otoritas keagamaan, dan lembaga pendidikan mampu memperkuat ekosistem halal nasional. Dengan demikian, urgensi pengamalan produk halal dan thayyiban bukan hanya menyangkut kepentingan spiritual, tetapi juga kesehatan, keamanan, dan reputasi Indonesia sebagai pusat halal dunia.
B.1. LEMBAGA PENGKAJIAN PANGAN, OBATOBATAN DAN KOMESTIK MAJELIS ULAMA INDONESIA (LPPOM-MUI)
Peran LPPOM MUI pada tahun 2008: Audit dan Verifikasi: LPPOM MUI bertugas melakukan pemeriksaan, audit, dan verifikasi terhadap produk untuk memastikan aspek kehalalannya. Penerbitan Pedoman: Pada tahun 2008, LPPOM MUI telah memiliki panduan sistem jaminan halal, seperti yang tercantum dalam “Panduan Umum Sistem Jaminan Halal LPPOM –MUI 2008”, untuk dijadikan pedoman bagi pelaku usaha. Konteks dan Evolusi Setelahnya: Perubahan Undang-Undang JPH: Setelah tahun 2008, terdapat perubahan signifikan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang kemudian diperkuat oleh Perppu Cipta Kerja.
Peran BPJPH: Dengan adanya UU JPH dan Perppu Cipta Kerja, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjadi lembaga yang melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia.
Peran LPPOM MUI dalam bidang hukum saat Ini: LPPOM MUI tetap menjalankan fungsinya dalam proses sertifikasi halal, namun kini beroperasi di bawah payung regulasi UU JPH, termasuk pelaksanaan audit dan pelaporan hasil audit kepada Komisi Fatwa MUI. Legitimasi: Dulu sertifikasi halal bersifat sukarela, namun saat ini menjadi wajib bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia. Panduan Umum Sistem Jaminan Halal LPPOM –MUI 2008 SOP Pemeriksaan dan Penerimaan Bahan 1. Nama bahan, kode bahan, produsen, nama dan lokasi pabrik diperiksa kesesuaiannya dengan pencatatannya.
Berikut peran LPPOM MUI secara rinci: Pemeriksaan dan Pengkajian Produk: LPPOM MUI bertanggung jawab untuk meneliti, mengkaji, menganalisis, dan memutuskan apakah suatu produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika aman dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Audit Teknis: Dalam jalur reguler, LPPOM MUI bertindak sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang akan memeriksa bahan baku, proses produksi, dan rantai pasokan produk. Rekomendasi Sertifikasi Halal: Setelah audit selesai dan produk dinilai memenuhi kriteria kehalalan, LPPOM MUI akan memberikan rekomendasi sertifikasi halal kepada BPJPH. Peran dalam Ekosistem Halal: LPPOM MUI berperan sentral dalam ekosistem sertifikasi halal di Indonesia, memberikan jaminan kepada konsumen Muslim bahwa produk yang mereka konsumsi aman dan sesuai syariat
Adapun beberapa kriteria bahan yang masuk pada kriteria halal atau haram menurut LPPOM MUI, 2008:
Minuman yang dikategorikan sebagai khamr seperti sesuatu yang memabukkan, najis, yang memiliki kandunganminimal 1% ethanol. Begitu pula, jenis minuman yang diklasifikasikan sebagai khamr namun diproduksi melalui prosedur fermentasi dengan kandungan kurang dari 1% ethanol, tetap dihukumi haram untuk diminum. Akan tetapi ethanol yang diproses dari industri bukan khamr hukumnya suci, sehingga diberbolehkan. Selain itu, komposisi bahan yang didapat dari industri khamr namun dicampurkanuntuk menghasilkan bahan baru, maka bahan yang tercipta adalah halal. Contoh flavor yang menggunakan nama dan profil sensori produk haram, tidak bisa disertifikasikan label halal serta tidak boleh diminum sekalipun menggunakan komposisi yang halal. Jenis produk microbial bisa halal jika komposisi alat yang digunakantidak haram dan najis. Sedangkan industri yang mengolahi produk halal dan non-halal agarmemisahkan fasilitas produksinya agar tidak adakontaminasi silang.
Beberapa bahan yang sering menjadi titik kritis diantaranya berupa jenis daging yang dihasilkan dari Binatang halal namun akan menjadi tidak halal hukumnya apabila melalui proses penyembelihan yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Kemudian, bahan yang mengandung jenis hewani akan berstatus halal dan suci apabila berasal dari hewan halal dan melalui proses penyembelihan yang sesuai dengan syariat Islam, tidak terbentuk dari darah juga tidak tercampur dengan bahan jenis haram atau najis lainnya. Lalu, materi yang mengandung jenis tumbuhan pada asalnya dihukumi halal, namun apabila diolah menggunakan bahan tambahan dan penolong yang tidak halal maka materi tersebut pun dihukumi menjadi tidak halal. Selanjutnya, terkait produk atau bahan yang dihasilkan dari samping industri minuman beralkohol beserta turunannya akan tetap dihukumi haram apabila cara mendapatkannya hanya melalui pelepasan secara fisik dan produk masih mengandung sifat khamr. Namun apabila materi tersebut diformulasikandengan proses kimia sehingga dapat menciptakan senyawa baru, maka senyawa baru yang telah mengalami proses kimiawi statusnya menjadi halal.
Apabila dianalisis dari pemaparan di atas membuktikan bahwa persyaratan terkait produk halal yang ditentukan oleh BPJPH memiliki keterkaitan dan korelasi yang cukup komprehensif terhadap Qs. al-Baqarah ayat 168, sebagaimana yang sudah dijelaskan lebih lanjut dalam beberapa kitab tafsir. Hal ini dapat dilihat dari beberapa persyaratan BPJPH yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha agar bisa mendapatkan sertifikasi halal. Mulai dari pangan lokal, bahkan pangan impor pun telah menjadi minat konsumsi masyarakat. Namun, keragaman ini menimbulkan keraguan apakah pangan yang dikonsumsi telah memenuhi standar halal dan thayyib. Saat ini, pangan halal dan thayyib bukan hanya kewajiban dasar bagi konsumen untuk mengonsumsinya, tetapi telah menjadi kunci dasar bagi perkembangan industri pangan halal global, mengingat pangan halal dan thayyib tidak hanya diminati oleh konsumen Muslim, tetapi konsumen non-Muslim pun tertarik pada produk halal karena keamanannya terjamin. Di mana, jaminan halal ini tidak hanya bisa diperoleh melalui pemeriksaan bahan-bahan yang digunakan untuk membuat produknya saja tetapi juga dari proses pembuatannya yang harus menjamin kehalalannya. Meski pemerintah sudah merumuskan perlindunganhukum dan sertifikasi kehalalan produk kepada kaum muslim, namun pada kenyataannya tingkat kesadaran masyarakat saat ini terhadap kehalalan produk masih rendah, baik dari konsumennya maupun pelaku usaha.
B.2. BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Menurut BPJPH, total PPH yang terdaftar adalah 114.745 orang yang tersebar di 34 provinsi. BPJPH Halal. BPJPH juga menyebutkan bahwa sampai tahun tertentu sudah ada 18.248 pendamping PPH yang tersertifikasi. Data kuota perekrutan PPH dari Kementerian Agama menunjukkan angka-kuota per provinsi untuk beberapa provinsi pada 2022, misalnya:
Jawa Barat: 3.600 orang Kompas
Jawa Tengah: 800 orang
Bali: 242 orang
DKI Jakarta: 318 orang
Ini dibuktikan dengan komoditas yang didistribusikan di lingkungan masyarakat tidak secara keseluruhan dapat menjaminkehalalannya karena masih banyak didapati adanya sertifikasi halal pada produk yang masih dipertanyakan legalitasnya. Hal ini dimungkinkan karena produsenyang tidak memiliki itikad baik dan curang terhadap legalitas kehalalan produknya. Salah satu kasus yang didapati adalah salah satu usaha bakso olahan yang mengandung daging sapi dan diolah dengan daging babi, atau olahan apa saja yang dicampur dengan bahan yang sifatnya haram. Begitu pula, masih terdapat berbagai bahan impor yang didistribusikan di masyarakat dan tidak mememilki legalitas hukum serta jaminan kehalalan produk untukkalangan kaum muslim, namun biasanya produk impor ini memiliki daya tarik tinggi untukdiminati oleh masyarakat. Hal tersebut terjadi karena zaman yang terus berkembang juga sektor perdagangan yang semakin meluas. Salah satu yang tidak dapat dihindari adalah efek dari perdagangan bebas yang menyebabkan peningkatan arus peredaran berbagai jenis komuditasdi Indonesia, baik komuditas ekspor maupun impor dimana produk tersebut tidak selalu memiliki dampak positif kepada masyarakat khususnya umat muslim.
Meski demikian, adanya BPJPH sebagai lembaga hukum yang menetapkan produk halal tentu lebih banyak memberikan manfaat. Karena konsep halal saat ini lebih dari sekedar nilai agama, tetapi juga meningkat kepedulian terhadap kesehatan. Sebagaimana pernyataan KH. Ma’ruf Amin yang menyatakan adanya makanan halal-haram bukan hanya persoalan bagi umat muslim seorang, Namun memiliki keterkaitan dengan masyarakat global pada umumnya, sebab hukum halal itu bukan sekedar label halal semata, tetapi juga termasuk yang hiegenis, bersih, sehat, dan bermanfaat. Oleh karena itu, kebermanfaatannya tidak hanya dirasakan umat muslim tetapi juga bagi non-muslim karena di satu sisi dapat meyakinkan konsumen Muslim bahwa produk makanan tersebut diproduksi dan dipersiapkan relevan dengan syariat Islam. Di sisi lain, konsumen non-Muslim juga menyetujui dengan respon positif dengan adanya sertifikasi makanan halal karena mereka sudah memahami bahwa produk makanan yang memiliki logo tersebut dipersiapkan dengan cara yang paling higienis dan bersih untuk dikonsumsi. Oleh karena itu, ketentuan hukum terkait produk halal cukup diterima oleh seluruh kelompok baik muslim itu sendiri maupun non-muslim karena memberikan banyak kemaslahatan. Bahkan, secara bertahap hal tersebut mulai menjadi gaya hidup. Misalnya, saat ini pemberian sertifikasi halal tidak saja diberikan pada produk makanan tetapi didapatkan oleh berbagai jenis produk lainnya, seperti kosmetik, barang-barang, dan lain sebagainya. Maka dibentuk P3H atau pendamping proses produk halal di Indonesia. Adapun data rekrutmen pendamping proses produk halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal sebagai berikut:
Berdasarkan argumentasi bahwa salah satu prinsip utama dalam ajaran Islam yang menekankan pentingnya kehalalan dan kualitas baik suatu produk konsumsi. Secara kebahasaan makna halalan thayyiban adalah segala sesuatu yang diperbolehkan juga terbebas dengan berbagai ketentuan yang menjadi larangan. Kedua, munculnya ayat tentang perintah halalan thayyiban ini berkaitan dengan kisah umat jahiliyah terdahulu yang mengharamkan sesuatu yang sebenarnya dihalalkan oleh Islam. Ketiga, Di Indonesia, konsep halalan thayyiban terhadap makanan-minuman sudah diterapkan oleh lembaga pemerintah BPJPH, dan menjadi salah satu perhatian penting untuk menjaga keamanan bagi umat muslim, adalah hamba Allah SWT yang bertugas berdakwah untuk memerintahkan kebaikan dan menjauhi larangan Allah sebagaimana tercantum dalam Surat At-Tahrim ayat 6 yang berbunyi:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا وَّقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلٰۤىِٕكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُوْنَ اللّٰهَ مَآ اَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ ٦
Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar dan keras. Mereka tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepadanya dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.
Jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka”. Manusia sebagai orang yang beriman atau orang yang beriman hendaknya senantiasa menjaga dan meningkatkan kualitas kehidupan pribadinya. Islam bukanlah agama yang hanya terdiri dari dogma, ibadah, dan upacara. Islam sesungguhnya adalah jalan hidup yang utuh, yang membimbing manusia sesuai dengan tuntunan yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya, Muhammad. Islam adalah sistem dan aturan hidup yang mengandung nilai-nilai spiritual dan moral yang diajarkan oleh syariat Allah SW.
B.3 AS-SYAFI’IYAH HALAL CENTER
Apa Itu As-Syafi’iyah Halal Center (AHC) As-Syafi’iyah Halal Center adalah lembaga yang berada di bawah Universitas Islam As-Syafi’iyah (UIA), yang dibentuk untuk memudahkan pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam mendapatkan sertifikasi. AHC secara resmi diluncurkan/kedudukannya diresmikan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hasan, pada 8 Januari 2025, di Graha Alawiyah, Kampus 2 UIA. Visi dan Misi / Tujuan Berdasarkan publikasi, AHC memiliki beberapa tujuan dan arah strategis:
Meningkatkan Jaminan Produk Halal AHC dibentuk untuk memperkuat jaminan kehalalan produk bagi umat Islam dengan memberikan pendampingan dan percepatan dalam proses sertifikasi halal.
Percepatan Sertifikasi Halal Nasional AHC mendukung target nasional dari BPJPH, misalnya target penerbitan sertifikat halal bagi 3 juta pelaku usaha pada tahun 2025. Untuk itu, mereka merancang langkah-langkah strategis seperti pembentukan dan pelatihan calon Pendamping Proses Produk Halal (P3H), yang disebut “Satria AHC”. Halalcenter.
Pusat Kajian dan Pengembangan Produk Halal AHC diarahkan tidak hanya sebagai lembaga administratif, tetapi juga sebagai pusat penelitian dan kajian halal yang memanfaatkan teknologi, inovasi, dan jaringan kerjasama.
Perluasan Pemahaman dan Literasi Halal Melalui program pelatihan, sosialisasi, dan edukasi kepada UMKM dan masyarakat luas mengenai pentingnya produk halal serta bagaimana proses sertifikasi halal. Di bawah ini pendamping proses produk halal (P3H) AHC.
Fungsi dan Peran Operasional Beberapa fungsi utama yang diemban oleh AHC:
Pendampingan Sertifikasi Halal Memberikan fasilitasi kepada pelaku usaha (terutama UMKM) yang belum memiliki sertifikasi halal, agar dapat memenuhi persyaratan dan proses sertifikasi yang ditetapkan oleh BPJPH.
Pembentukan Tenaga P3H / Satria Halal AHC Melatih dan merekrut calon pendamping di lapangan untuk membantu proses sertifikasi produk halal.
Tujuannya agar pelaku usaha mendapat pendampingan langsung dan proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat dan merata.
Kolaborasi dengan Pemerintah dan Institusi Lain Berkoordinasi dengan BPJPH dan institusi lainnya untuk menjalankan program strategis jaminan produk halal, serta menjadi bagian dari jaringan nasional dalam penyebaran standar halal. Menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) AHC diharapkan bisa berperan sebagai LPH, dengan dukungan regulasi dan kerjasama, agar memiliki kapasitas resmi dalam memastikan kehalalan produk.
Signifikansi dan Dampak Dengan jumlah pelaku usaha yang sangat besar di Indonesia, banyak yang belum tersertifikasi halal. AHC diharapkan dapat mempercepat proses ini, sehingga produk halal bisa lebih universal diakses oleh konsumen muslim. Adapun kriteria makanan halal dan thayyibah adalah:
Bukan berasal dari Binatang buas, bertaring dan berkuku tajam.
Jangan mengandung sesuatu yang memabukkan.
Tidak memakai nama yang menyerupai maksiat, pornografi, dan unsur setan.
Sayur-sayuran dan buah-buahan yang bergizi.
Dalam pengolahan makanan dan minuman menggunakan sarana dan prasarana yang bersih jauh dari Najis.
AHC juga diharapkan mendukung visi ekonomi nasional, seperti target pertumbuhan ekonomi dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat produk halal dunia. Peran AHC dalam sosialisasi dan edukasi juga penting agar masyarakat dan pelaku usaha memahami tidak hanya kewajiban hukum, tetapi makna nilai halal-thayyib dalam kualitas, keamanan, dan aspek keberlanjutan produk.

As-Syafi’iyah Halal Center (AHC) merupakan salah satu Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) yang aktif berperan dalam mendukung program sertifikasi halal di Indonesia. Lembaga ini berdiri di bawah naungan Universitas Islam As-Syafi’iyah (UIA) Jakarta dan memiliki komitmen kuat untuk mendorong terwujudnya ekosistem halal nasional. Salah satu fokus utama AHC adalah mencetak Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang bertugas mendampingi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam proses pengurusan sertifikasi halal. Upaya ini dilakukan melalui kegiatan pelatihan dan prakdiklat yang diselenggarakan secara bertahap. Pada Batch pertama, AHC telah melibatkan sekitar 1.000 peserta calon PPH. Selanjutnya, AHC menargetkan puluhan ribu calon pendamping lainnya agar dapat berperan aktif dalam memperluas jangkauan layanan sertifikasi halal.
Meskipun jumlah final pendamping aktif dari AHC belum dipublikasikan secara resmi, kontribusi lembaga ini sudah terlihat nyata melalui penyediaan wadah pelatihan, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta dukungan terhadap program pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dengan langkah ini, AHC diharapkan menjadi salah satu motor penggerak utama dalam mempercepat terwujudnya target Indonesia sebagai pusat halal dunia.
KESIMPULAN
Makanan halal dan thayyib merupakan salah satu prinsip penting dalam ajaran Islam yang tidak hanya menekankan aspek kehalalan dari segi hukum syariat, tetapi juga aspek kebaikan, keamanan, dan kemanfaatan dari segi kesehatan, etika, serta lingkungan. Halal memastikan suatu produk sesuai dengan aturan syariah, sementara thayyib menekankan kualitas, kebersihan, keamanan konsumsi, dan keberkahan bagi manusia. Dalam kehidupan sehari-hari, pengamalan konsep halal dan thayyib bukan hanya menjaga umat Islam dari yang diharamkan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun masyarakat yang sehat, beretika, dan berkelanjutan. Dengan demikian, penerapan prinsip ini tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga membawa maslahat luas bagi umat, bangsa, dan kemanusiaan secara global.
DAFTAR PUSTAKA
Agus, P. A. (2017). Kedudukan Sertifikasi Halal Dalam Sistem Hukum Nasional Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen Dalam Hukum Islam. Amwaluna: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 1(1), 150–165. https://doi. org/10. 29313/amwaluna. v1i1. 2172Al-Qur’an.
A, Rahman, M. A. , & Hossain, M. T. Bin. (2020). Factors influencing Muslim and non-Muslim consumers’ consumption behavior: A case study on halal food. Journal of Foodservice Business Research, 23(4), 324–349. https://doi. org/10. 1080/15378020. 2020. 1768040.
Arsudin, M., Saad, S., Kurni, W., & Masykur, M. (2024). Konsep Halalan Thayyiban dalam Al-Qur’an dan Relevansinya dengan Kesehatan Jiwa. adh Dhiya| Journal of the Quran and Tafseer, 1(2), 73-89.
Az-Zuhaili, P. D. W. (2013). Tafsir Al-Munir Aqidah, Syari’ah, Manhaj (Al-Baqarah-Ali-’Imran-An-Nisa’) Juz 3&4, Jilid 2. In Tafsir Al-Munir Aqidah, Syari’ah, Manhaj (Al-Baqarah-Ali ’Imran-An-Nisaa’) Juz 3&4.
Badan Litbang & Diklat Kementerian Agama RI dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). https://doi. org/10. 1111/j. 2042-7158. 1985. tb05098. xArsudin.
Baqi, M. F. A. (1981). Mu’jam Mufahras Li al Fadzil Qur’anil Karim. Dar al Fikr.
Bella-Salsa, A. , Betania Kartika, Jaiyeoba, H. B. , & Jamaludin, M. A. (2023), Halal Lifestyle Entrepreneurship: Concept, Practice, Prospects and Challenges. Journal of Halal Science and Technology, 2(2), 19–25. https://doi. org/10. 59202/jhst. v2i2. 725.
Deuraseh, N. (2019). Halalan Tayyiban Products in Al-Qur ’ an : The Conceptual Framework in Developing Contemporary Halal Industrial Products for Global Reach. 1st International Halal Conference & Exihibition 2019, 32, 315–325.
Fahrany, Sofia, Et Al. Learning Model Of Tahfidz-Based Islamic Religious Education In Taud Saqu Jember. Tahdzib Al-Akhlaq: Jurnal Pendidikan Islam, 2024, 7.2: 300-312.
Fahrany, S. (2024). Falsafah Sumber Hukum Islam Pada Mukmin Sejati Perspektif Al-Qur’an Dan Al-Hadits. Tahdzib Al-Akhlaq: Jurnal Pendidikan Islam, 7(1), 77-91.
Fahrany, S., Mamang, D., Sirojuddin, S., & Yasin, R. (2025). Filsafat Manusia Dalam Ilmu Pengetahuan Syariah Di Lingkungan Sosial Keagamaan Indonesia. Spektra: Jurnal Ilmu-ilmu Sosial, 7(1), 134-153.
https://khazanah.republika.co.id/berita/sprkqy483/kepala-bpjph-resmikan-assyafiiyah-halal-center,8 Januari 2025.
https://halalcenter.uia.ac.id/, As-Syafi’iyah Halal Center.
https://sabili.id/universitas-islam-as-syafiiyah-resmi-dirikan-halal-center/, 8 Januari 2025.
Ina, A. A. T., Luruk, M. Y., & Keban, A. (2016). Analisis Nilai Tambah Daging Babi Segar Menjadi Se’I Babi Siap Saji (Studi Kasus Usaha Agroindustri Se’I Babi di Baun). Jurnal Nukleus Peternakan, 3(2), 128-135.
- P.M. (2013). Makanan Dan Minuman Dalam Perspektif Al-Qur’an dan Sains. In Journal of Pharmacy and Pharmacology(1st ed. , Vol. 37, Issue 9).
- ,Saad, S. , Kurni, W. , & Masykur. (2024). Konsep halalan thayyiban dalam al-qur’an dan relevansinya dengan kesehatan jiwa 1. Adh Dhiya | Journal of Qur’an and Tafsir, 1(2), 73–89.
Sari, A. N. (2024). Reinterpretasi Konsep Halalan Thayyiban dalam QS Al-Baqarah Ayat 168: Analisis Kontekstual Abdullah Saeed terhadap Sertifikasi Halal BPJPH. Ikhtisar: Jurnal Pengetahuan Islam, 4(2), 471-486.
Tamimah, T., Herianingrum, S., Ratih, I. S., Rofiâ, K., & Kulsum, U. (2018). HALALAN THAYYIBAN: THE KEY OF SUCCESSGUL HALAL FOOD INDUSTRY DEVELOPMENT. Ulumuna: Jurnal Studi Keislaman, 4(2), 171-186.
Yasin, H., Hadi, A., Mahfuz, M., Soraya, S., & Fahrany, S. (2024). Exploring the Principles of Food Sustainability from the Qur’an: The Role of Islamic Education in Shaping a Sustainable Generation. Scaffolding: Jurnal Pendidikan Islam dan Multikulturalisme, 6(3), 460-478.
