Zonaindonesiaworld.com, Jakarta – Dewan Koordinasi Nasional (DKN) Gerakan Rakyat Dukung dan Bela Prabowo (GARDA PRABOWO) secara resmi mendatangi Bareskrim Mabes Polri guna mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. Kamis (18/062026)
Pengaduan ini merupakan respons tegas atas pernyataan yang diduga mengandung unsur penghinaan terhadap Presiden Republik Indonesia, Bapak Jenderal H. Prabowo Subianto, serta narasi provokatif yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa.
Ketua Departemen Hukum dan HAM DKN Garda Prabowo, Advokat Amri Piliang, SH, CIRM, CIRP, menegaskan bahwa langkah hukum ini adalah bentuk komitmen dalam menjaga marwah institusi negara dan kehormatan Kepala Negara dari serangan yang tidak beretika dan melampaui batas kebebasan berpendapat.
“Kami tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk penghinaan, provokasi, serta penyebaran kebencian yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia. Negara hukum harus ditegakkan, dan setiap tindakan yang berpotensi merusak stabilitas nasional wajib diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Amri.
Garda Prabowo menilai bahwa pernyataan yang disampaikan melalui media sosial tersebut tidak hanya melanggar norma etika dan moral, tetapi juga berpotensi menimbulkan kegaduhan publik, memperkeruh suasana demokrasi, serta mengandung dugaan penyebaran informasi yang menyesatkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, Garda Prabowo juga mencermati adanya indikasi kuat bahwa narasi tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berpotensi ditunggangi oleh kepentingan kelompok tertentu yang merasa terganggu oleh kebijakan tegas pemerintah dalam memberantas korupsi, mafia hukum, mafia tambang, mafia migas, serta praktik-praktik ekonomi ilegal lainnya.
“Kami menduga adanya orkestrasi kepentingan dari pihak-pihak yang selama ini diuntungkan oleh praktik-praktik gelap, termasuk oligarki hitam dan jaringan kepentingan tertentu, yang berupaya membangun opini negatif dan melemahkan legitimasi pemerintahan yang sah,” lanjut Amri.
Dalam kesempatan tersebut, Garda Prabowo hadir bersama jajaran pengurus nasional dan daerah, serta didampingi oleh sejumlah advokat dan tokoh hukum nasional. Kehadiran ratusan anggota juga menjadi bentuk dukungan nyata masyarakat terhadap penegakan hukum dan stabilitas negara.
Garda Prabowo menegaskan bahwa pihaknya tidak anti kritik. Namun, kritik harus disampaikan secara konstruktif, berlandaskan data, serta tetap menjunjung tinggi etika, moral, dan hukum yang berlaku.
“Kebebasan berpendapat bukanlah kebebasan untuk menghina, memfitnah, atau menghasut. Demokrasi harus dijaga dengan tanggung jawab, bukan dengan kebencian,” tegasnya.
Melalui langkah ini, Garda Prabowo mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga persatuan, menghormati institusi negara, serta tidak mudah terprovokasi oleh narasi-narasi yang menyesatkan dan berpotensi memecah belah bangsa. (Syz08)

