Zonaindonesiaworld.com, Jakarta – Dewan Koordinasi Nasional (DKN) Garda Prabowo resmi melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) ke Bareskrim Mabes Polri. Pengaduan tersebut terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Kamis (18/06/2026)
Laporan ini berangkat dari pernyataan Tyo Ardianto, mantan Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM). Pernyataan tersebut dinilai berpotensi menyinggung kehormatan Presiden RI yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Garda Prabowo.
Ketua Kantor Bantuan Hukum (KBH) Garda Prabowo, Advokat H. Daeng Lukman M., S.H., menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga marwah institusi negara. Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan objektif.
“Sebagai bagian dari elemen masyarakat, kami merasa perlu melaporkan dugaan ini agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sejumlah tokoh dan advokat nasional hadir dalam agenda tersebut. Di antaranya Dr. Farhat Abbas, Ferdinand Hutahaean, S.H., Sunan Kalijaga, S.H., Nikolas Johan Kililily, serta jajaran pengacara KBH Garda Prabowo. Hadir pula perwakilan organisasi Garda Prabowo dari berbagai daerah dan tokoh hukum lainnya yang memberikan dukungan.
Ketua Departemen Hukum dan HAM Garda Prabowo, Advokat Amri Piliang, S.H., menyampaikan bahwa laporan ini juga mencakup dugaan penyebaran informasi tidak benar terkait isu alat pelacak pada kendaraan yang bersangkutan. Ia menilai narasi tersebut berpotensi membentuk opini yang menyesatkan publik.
Amri menegaskan bahwa pihaknya datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan dugaan perbuatan yang dianggap tidak pantas terhadap Kepala Negara. Ia juga menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya meluruskan informasi yang dinilai sebagai framing seolah-olah terdapat ancaman.
Ia menambahkan bahwa laporan ini turut didampingi oleh sejumlah pengurus Garda Prabowo dari berbagai daerah. Kehadiran tersebut menunjukkan dukungan organisasi terhadap proses hukum yang ditempuh.
DKN Garda Prabowo menegaskan bahwa pengaduan ini bukan bentuk respons emosional. Langkah tersebut merupakan upaya menjaga etika publik dalam menyampaikan pendapat di ruang demokrasi.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjunjung tinggi etika, norma, dan ketentuan hukum dalam menyampaikan kritik maupun aspirasi,” tambahnya.
DKN Garda Prabowo berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Hal tersebut dinilai penting untuk menjaga stabilitas serta kehormatan lembaga negara.
Sementara itu, kuasa hukum Garda Prabowo, Sunan Kalijaga, menyatakan bahwa pengaduan ini juga menjadi imbauan bagi generasi muda. Ia mengingatkan agar generasi muda tidak menjadikan figur yang dinilai tidak mencerminkan budaya timur sebagai panutan.
“Ke depan, generasi muda, khususnya yang berpendidikan, diharapkan menyampaikan aspirasi melalui forum yang tepat dan beretika,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum lainnya, Ferdinand Hutahaean, menilai pernyataan Tiyo Ardianto yang membandingkan Presiden dengan hewan sebagai tindakan yang tidak pantas. Ia juga menyoroti dugaan penyebaran informasi tidak benar terkait alat pelacak di kendaraan.
Ferdinand menegaskan bahwa pihaknya tidak bertujuan untuk memenjarakan Tiyo. Menurutnya, pengaduan ini dilakukan agar yang bersangkutan memahami batasan dalam menyampaikan pendapat tanpa penghinaan.
“Kami menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk menentukan apakah akan diproses secara hukum atau melalui pendekatan persuasif,” katanya.
Ia menambahkan, laporan tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan hukum. Di antaranya Pasal 218 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 263 ayat (1), serta Pasal 264 KUHP.
Diketahui, Tiyo Ardianto merupakan aktivis yang kerap menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Salah satu pernyataannya yang viral di media sosial dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap Presiden.
Selain itu, Tiyo juga sempat mengunggah video yang mengklaim adanya alat pelacak pada mobilnya sepulang dari kawasan Gejayan. Ia menyebut kejadian tersebut sebagai sesuatu yang serius dan mencurigakan.
Pernyataan dan unggahan tersebut kemudian ramai diperbincangkan di media sosial. Hal ini memicu beragam respons dari masyarakat. (Rd21)




