ZonaIndonesiaWorld. Com-Jakarta – Sektor pembangkit listrik merupakan salah satu sektor dengan tingkat perputaran dana terbesar di Indonesia. Setiap tahun, ratusan triliun rupiah mengalir dalam bentuk investasi pembangunan pembangkit, kontrak jual beli listrik, pengadaan batu bara dan gas, biaya operasi pembangkit, pemeliharaan infrastruktur, hingga pembayaran kepada produsen listrik swasta (Independent Power Producer atau IPP).
Dari perspektif ekonomi kelembagaan (institutional economics), indikasi korupsi di sektor ketenagalistrikan tidak lagi dapat dipandang sebagai tindakan kriminal yang berdiri sendiri. Korupsi telah berkembang menjadi persoalan tata kelola (governance failure) yang memengaruhi efisiensi sistem energi nasional, memperbesar beban fiskal negara (APBN), sehingga mengurangi kemampuan pemerintah membiayai sektor-sektor pembangunan lainnya.
Korupsi Dimulai Sejak Tahap Perencanaan:
Pada tahap awal pembangunan pembangkit listrik, PLN menentukan kebutuhan tambahan kapasitas pembangkit berdasarkan proyeksi pertumbuhan konsumsi listrik nasional. Pada fase inilah proses penyusunan Power Purchase Agreement (PPA) atau kontrak jual beli listrik dengan perusahaan pembangkit swasta menjadi titik yang sangat strategis.
Nilai kontrak PPA umumnya berlangsung antara 20 hingga 30 tahun. Selama periode tersebut, PLN memiliki kewajiban membeli listrik sesuai ketentuan kontrak, termasuk dalam beberapa skema take or pay, yaitu kewajiban membayar kapasitas pembangkit meskipun listrik yang dihasilkan tidak sepenuhnya diserap konsumen.
Kondisi tersebut membuka ruang terjadinya praktik suap maupun konflik kepentingan agar suatu proyek memperoleh persetujuan, mendapatkan kapasitas lebih besar, atau memperoleh harga jual listrik yang lebih tinggi dibandingkan nilai ekonomi sebenarnya. Sehingga pihak swasta dan pihak PLN sama sama menikmati fee di perkirakan ratusan milyas setiap tahunnya.
Mark-Up Pembangkit yang Membebani Listrik Selama Puluhan Tahun:
Tahap berikutnya adalah pembangunan pembangkit melalui kontrak Engineering, Procurement and Construction (EPC). Praktik mark-up dilakukan mulai dari penggelembungan harga material, manipulasi spesifikasi teknis, rekayasa tender, hingga pengadaan peralatan dengan harga di atas nilai pasar.
Dampak mark-up pembangkit jauh lebih serius dibandingkan proyek konstruksi biasa. Biaya investasi yang terlalu tinggi akan dikapitalisasi menjadi biaya penyediaan listrik selama umur pembangkit yang dapat mencapai lebih dari 30 tahun. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menanggung kerugian saat proyek dibangun, tetapi juga membayar biaya tersebut melalui tarif Listrik tinggi maupun subsidi APBN selama puluhan tahun.
Manipulasi Batu Bara Menjadi Risiko Terbesar:
Manipulasi kualitas batu bara (calorific value down-grading) menjadi salah satu modus yang memiliki dampak ekonomi paling besar. Praktik tersebut dilakukan dengan mengirim batu bara berkualitas rendah, misalnya sekitar 3.000 GAR, tetapi menagih kepada PLN menggunakan spesifikasi batu bara 4.400–4.800 GAR.
Akibatnya, PLN membayar harga lebih mahal dibandingkan kualitas batu bara yang diterima.
Kerugiannya tidak berhenti pada selisih harga. Batu bara berkualitas rendah menghasilkan efisiensi pembakaran yang lebih rendah sehingga kebutuhan konsumsi batu bara meningkat.
Selain itu, abu pembakaran yang lebih tinggi mempercepat kerusakan boiler, meningkatkan frekuensi pemeliharaan, memperpendek umur peralatan, dan meningkatkan biaya operasi pembangkit.
Dengan konsumsi batu bara PLN yang mencapai 170 juta ton pertahun, maka di duga negara menanggung kerugian atau potensi korupsinya sekitar 15 Triliun rupiah setiap tahunnya, dengan asumsi 5 Dollar per ton selisih yang di ambil.
Penyimpangan Kebijakan DMO:
Pemerintah telah menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) sebagai instrumen menjaga biaya produksi listrik nasional. Melalui kebijakan tersebut, perusahaan tambang diwajibkan menjual sebagian produksi batu bara kepada PLN dengan harga domestik yang lebih rendah dibandingkan harga ekspor.
Namun dalam praktiknya, di duga terdapat penyimpangan berupa manipulasi dokumen pengiriman, pelaporan kuota DMO yang tidak sesuai kondisi riil, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses verifikasi.
Korupsi Maintenance yang Jarang Menjadi Perhatian:
Kontrak pemeliharaan pembangkit melibatkan pengadaan suku cadang, jasa overhaul, penggantian komponen, hingga kontrak layanan teknis. Karena karakteristik pekerjaan yang sangat teknis, sektor ini memiliki tingkat asimetri informasi yang tinggi.
Kondisi tersebut membuka peluang diduga terjadi mark-up, pekerjaan fiktif, penggantian komponen yang belum diperlukan, maupun pengadaan suku cadang dengan harga di atas pasar. Selain merugikan keuangan negara, praktik tersebut juga menurunkan tingkat keandalan pembangkit dan meningkatkan risiko gangguan pasokan listrik nasional.
Penyelamatan APBN dengan Reformasi Tata Kelola PLN:
1. Reformasi Tata Kelola Kontrak PPA dan Negoisasi ulang semua kontrak
2. Digitalisasi Total Rantai Pasok Batu Bara
3. Audit Kualitas Batu Bara Secara Independen
4. Sistem e-Procurement Generasi Baru
5. Forensic Accounting dan Continuous Auditing
6. Reformasi subsidi listrik
Reformasi di atas tidak hanya bertujuan menekan praktik korupsi, tetapi juga meningkatkan efisiensi sistem ketenagalistrikan nasional, menjaga keberlanjutan fiskal negara, serta memastikan setiap rupiah uang publik benar-benar digunakan untuk menyediakan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Oleh: Fadhly, ST, MT, MMT
Direktur Riset Index Politica
