Pandangan Dr. Zainuddin Hasan
Oleh: Saeed Kamyabi
Bismillahirrahmanirrahim
Zonaindonesiaworld.com, Jakarta – Indonesia merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia dan secara konsisten menjadi penyumbang jamaah haji dan umrah terbesar ke Arab Saudi. Dalam praktik hubungan internasional, besarnya kontribusi suatu negara dalam sektor tertentu lazimnya diikuti oleh perlakuan kebijakan yang proporsional, termasuk dalam rezim mobilitas manusia. Namun hingga kini, hubungan strategis tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam kebijakan visa umrah. (20/01/2026)
1. Rasionalitas Keadilan Mobilitas Internasional
Secara faktual, Warga Negara Indonesia tidak memerlukan visa untuk melakukan kunjungan ke negara-negara ASEAN, Turki, Afrika Selatan, Brasil, Haiti, Iran, Kazakhstan, dll dalam jangka waktu tertentu. Fakta ini menunjukkan dua hal penting:
– Tingkat kepercayaan internasional terhadap Indonesia relatif tinggi, baik dari negara berpenduduk Muslim mayoritas (Turki) maupun non-Arab dan non-Timur Tengah (Afrika Selatan).
– Indonesia dipandang memiliki kapasitas tata kelola mobilitas warganya yang baik, termasuk pengawasan keimigrasian dan kepatuhan terhadap aturan negara tujuan.
Jika negara-negara tersebut dapat memberikan bebas visa kepada WNI, maka secara rasional Arab Saudi—sebagai mitra strategis dan pusat dunia Islam—memiliki dasar kuat untuk menerapkan kebijakan serupa, setidaknya dalam konteks umrah.
Faktanya, Saudi bisa bebaskan mereka ini masuk tanpa visa seperti Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, dan Uni Emirat Arab, dll.
Dari sudut pandang normatif, kebijakan ini juga sejalan dengan semangat ukhuwah Islamiyah dan peran Saudi sebagai Khadim al-Haramain, di mana kemudahan akses jamaah merupakan bagian dari pelayanan umat.
2. Dampak Ekonomi: Pendekatan Berbasis Data
2.1. Proyeksi Jumlah Jamaah
Rata-rata jamaah umrah Indonesia berada pada kisaran 1,1–1,3 juta orang per tahun. Berbagai studi pariwisata religius menunjukkan bahwa penghapusan hambatan visa dapat meningkatkan arus kunjungan hingga 200–300% melalui:
– Umrah mandiri
– Kunjungan keluarga dan kelompok kecil
– Perjalanan jangka pendek dan berulang
Dengan skema bebas visa, jumlah jamaah Indonesia secara realistis dapat meningkat menjadi 3–4 juta orang per tahun.
2.2. Dampak Belanja dan Konsumsi
Rata-rata belanja jamaah Indonesia di Arab Saudi di luar paket utama diperkirakan USD 800–1.200 per orang. Bebas visa akan:
– Memperpanjang durasi tinggal
– Meningkatkan konsumsi sektor ritel, transportasi lokal, dan kuliner
– Mengalihkan biaya visa menjadi belanja produktif
Secara agregat, kebijakan ini berpotensi menambah miliaran dolar devisa per tahun bagi ekonomi Saudi.
2.3. Multiplier Effect
Efek pengganda yang dihasilkan mencakup:
– Penciptaan ratusan ribu lapangan kerja baru
– Pertumbuhan sektor hospitality dan jasa keuangan syariah
– Perluasan pasar bagi produk halal Indonesia di Saudi
3. Kesesuaian dengan Visi Saudi 2030
Visi Saudi 2030 menempatkan sektor pariwisata dan layanan sebagai tulang punggung ekonomi pasca-minyak, dengan target kontribusi sekitar 15% terhadap PDB nasional.
Dalam kerangka ini, jamaah Indonesia berfungsi sebagai:
– Pasar utama (core market) yang stabil
– Sumber repeat visitors
– Katalis pengembangan wisata religi, budaya, dan halal lifestyle
Kebijakan bebas visa akan meningkatkan efektivitas proyek strategis seperti:
– Haramain High-Speed Railway
– Diriyah Gate
– Proyek diversifikasi wisata Visi 2030 lainnya
4. Rekomendasi Implementasi Bertahap
4.1. Fase Awal (Pilot Project)
– Bebas visa umrah 30 hari bagi WNI
– Kuota awal ±500.000 jamaah per tahun
4.2. Sistem Pengawasan Modern
– Preregistrasi digital berbasis biometrik
– Kartu Jamaah Digital terintegrasi
– Pemantauan kepatuhan tinggal berbasis data
4.3. Dukungan Infrastruktur
– Penambahan penerbangan langsung Indonesia–Saudi
– Pusat Layanan Jamaah Indonesia
– Skema investasi bersama sektor haji–umrah
5. Manfaat Strategis bagi Arab Saudi
Kebijakan ini akan:
– Memperkuat citra Saudi sebagai pemimpin dunia Islam yang inklusif
– Memperluas pasar Saudi ke Indonesia
– Meningkatkan pengaruh diplomatik Saudi di dunia Islam
Menurut Dr. Zainuddin Hasan, fakta bahwa WNI bebas visa ke Turki dan Afrika Selatan merupakan indikator kuat bahwa Indonesia adalah negara dengan tingkat kepercayaan global tinggi. Oleh karena itu, pembebasan visa umrah bagi Indonesia bukan hanya wajar, tetapi rasional, strategis, dan sejalan dengan Visi Saudi 2030.
Implementasi bertahap mulai 1 Muharram 1448 H berpotensi menjadi tonggak sejarah hubungan Indonesia–Arab Saudi, mengintegrasikan kepentingan spiritual, ekonomi, dan diplomasi dalam satu kebijakan progresif. Wallahu a’lam.
Jeddah, 20 Januari 2026








