HMNI Ajukan Rekomendasi Kebijakan Terpadu untuk Pemberdayaan dan Perlindungan Nelayan Indonesia 

Zonaindonesiaworld.com, Jakarta – Himpunan Masyarakat Nelayan Indonesia (HMNI) secara resmi menyampaikan Rekomendasi Kebijakan Terpadu Pemberdayaan dan Perlindungan Masyarakat Nelayan dan Pesisir Indonesia Tahun 2026 kepada sejumlah kementerian dan lembaga strategis pemerintah pusat. (08/01/2026)

Dokumen kebijakan tersebut diajukan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai leading sector, Kementerian Desa PDTT, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves), serta Kementerian PPN/Bappenas.

Kondisi Riil Nelayan Indonesia 2026

HMNI mencatat, hingga 2026 terdapat lebih dari 2,7 juta rumah tangga nelayan di Indonesia, dengan sekitar 85 persen merupakan nelayan kecil dan tradisional yang menggunakan kapal di bawah 10 GT. Mereka tersebar di lebih dari 13.000 desa pesisir dan pulau-pulau kecil di 34 provinsi.

Dari sisi ekonomi, pendapatan bersih nelayan tradisional rata-rata hanya berkisar Rp1,5 juta hingga Rp3 juta per bulan, dengan tingkat ketidakpastian yang tinggi akibat faktor musim dan cuaca. Produktivitas tangkapan juga terus menurun seiring berkurangnya stok ikan di perairan pesisir dan maraknya penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan.

Selain itu, keterbatasan akses terhadap kapal layak, alat tangkap modern, dan fasilitas cold storage masih menjadi persoalan serius. HMNI juga mencatat baru sekitar 30 persen nelayan yang memiliki izin usaha perikanan lengkap, sehingga menyulitkan mereka mengakses program bantuan dan perlindungan hukum dari negara.

Potensi Besar yang Belum Optimal

Di tengah berbagai keterbatasan, HMNI menilai masyarakat nelayan memiliki potensi besar untuk dikembangkan. Mulai dari peningkatan nilai tambah hasil tangkapan melalui industri pengolahan skala rumah tangga dan koperasi, hingga penguatan perikanan berkelanjutan berbasis kearifan lokal seperti sasi dan awig-awig.

Selain itu, peluang kemitraan usaha yang adil, pengembangan wisata nelayan, serta penerapan konsep ekonomi biru berbasis komunitas dinilai mampu menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru sekaligus menjaga kelestarian ekosistem pesisir.

Permasalahan Kritis Nelayan

HMNI menyoroti sejumlah persoalan mendasar yang hingga kini masih dihadapi nelayan kecil. Di antaranya praktik Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing, alih fungsi kawasan pesisir yang masif, kondisi Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) yang memprihatinkan, serta sistem pemasaran yang dikuasai tengkulak.

Masalah kesejahteraan juga menjadi perhatian serius, termasuk minimnya akses asuransi kesehatan dan jiwa, tingginya angka anak nelayan putus sekolah, serta dampak langsung perubahan iklim seperti cuaca ekstrem dan abrasi pantai yang mengancam keselamatan dan pemukiman nelayan.

Tuntutan dan Rekomendasi Kebijakan HMNI

Kepada KKP, HMNI mendesak penegakan hukum tegas terhadap IUU Fishing, revitalisasi PPI tradisional, penyederhanaan perizinan nelayan kecil, serta pengembangan sistem peringatan dini cuaca yang mudah diakses.

Sementara kepada Kemendes PDTT, HMNI mendorong optimalisasi Dana Desa untuk infrastruktur nelayan dan penguatan BUMDes sektor maritim. Kepada Kemenkop UKM, HMNI meminta pembukaan akses KUR khusus nelayan, pembangunan platform pemasaran digital nasional, serta peningkatan literasi keuangan koperasi nelayan.

Adapun kepada Kemenko Marves dan Bappenas, HMNI merekomendasikan penguatan koordinasi kebijakan lintas sektor, penetapan satu harga BBM khusus nelayan, percepatan jaminan sosial nelayan, serta skema pembiayaan ramah lingkungan bagi nelayan muda.

Nelayan Pilar Kedaulatan Maritim

HMNI menegaskan bahwa nelayan kecil merupakan pilar utama kedaulatan maritim Indonesia, namun saat ini berada dalam tekanan struktural dan ekologis yang serius. Rekomendasi kebijakan ini disusun berdasarkan realitas lapangan dan pengalaman langsung anggota HMNI di seluruh Indonesia.

“HMNI siap menjadi mitra strategis pemerintah, dengan syarat masyarakat nelayan ditempatkan sebagai subjek utama pembangunan, bukan sekadar angka statistik,” tegas Abdul Halim Said, Kepala Bidang Kemaritiman dan Pulau-pulau Kecil DPP HMNI.

Dokumen rekomendasi ini diharapkan menjadi dasar penyusunan kebijakan nasional yang lebih adil, berpihak, dan berkelanjutan bagi masyarakat nelayan dan pesisir Indonesia.

Saeed Kamyabi

  • Related Posts

    Pasca Longsor KBB, KDM Tegaskan Relokasi Warga Terdampak

    Zonaindonesiaworld.com, Bandung Barat – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan merelokasi masyarakat yang terdampak longsor di Kabupaten Bandung Barat. Keputusan itu diambil saat meninjau lokasi longsor, Sabtu (24/1/2026). Dari pantauan…

    Banjir di Sejumlah Wilayah, Pemkab Bekasi Terapkan Skema WFH untuk ASN

    Zonaindonesiaworld.com, Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi menerapkan skema Work From Home bagi Aparatur Sipil Negara yang akses rumah ke kantor terputus banjir untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan (26/1/2026). Sekretaris…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *