Zonaindinesiaworld.com, Brebes – Lowongan jabatan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) di Desa Ciampel hingga kini masih terbilang sepi peminat. Padahal, jabatan kepala desa kerap dipandang sebagai posisi strategis dan bergengsi di tingkat desa. (05/03/2026)
Secara administratif, kepala desa memang bekerja layaknya aparatur pemerintahan dengan jam kerja kantor. Namun dalam praktiknya, tugas kepala desa jauh melampaui batas waktu formal. Beragam persoalan warga—mulai dari konflik antarwarga, kecelakaan, kebakaran, hingga persoalan sosial lainnya—seringkali bermuara ke meja kepala desa. Bahkan di luar jam kerja sekalipun, masyarakat tetap mengandalkan figur kepala desa sebagai “bapak” bagi warga desa.
Sejumlah sumber yang enggan disebutkan namanya menyebut, salah satu faktor sepinya peminat diduga karena keterbatasan fasilitas jabatan. Disebutkan bahwa tanah bengkok atau aset desa yang biasanya menjadi hak kelola kepala desa sudah tidak tersedia. Selain itu, alokasi dana desa yang bersumber dari APBN dikabarkan berkisar Rp300 jutaan per tahun, jauh menurun dibandingkan sebelumnya yang mendekati angka miliaran rupiah.
Di sisi lain, masa jabatan PAW yang hanya sekitar satu tahun dinilai kurang menarik, mengingat biaya pencalonan disebut bisa menembus lebih dari Puluhan Juta.
Proses pendaftaran juga disebut cukup panjang dan berlapis. Calon diwajibkan melengkapi sekitar 22 persyaratan, di antaranya cek kesehatan, legalisir dokumen kependudukan, surat keterangan pengadilan, hingga pemeriksaan kejiwaan dari psikiater. Beberapa proses administrasi tersebut harus dilakukan di tingkat kabupaten, yang tentu memerlukan waktu dan biaya tambahan.
Ketua panitia yang dihubungi, Condro HW, menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya menyederhanakan persyaratan. Namun setelah berkonsultasi dengan lembaga terkait, panitia diwajibkan tetap mengikuti ketentuan sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang PAW Kepala Desa.
“Panitia hanya menjalankan aturan sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Hari ini adalah penutupan pendaftaran, tercatat baru dua orang yang mendaftar. Itupun belum dapat dipastikan seluruh persyaratannya lengkap dan lolos sebagai bakal calon resmi.
Pelaksanaan pemilihan PAW sendiri dilakukan melalui mekanisme perwakilan, dengan jumlah pemilih sekitar 60 hingga 80 orang yang terdiri dari unsur RT, RW, lembaga desa, serta tokoh masyarakat.
Situasi ini memunculkan pertanyaan tentang efektivitas dan biaya demokrasi di tingkat desa, terutama ketika minat calon terbatas sementara biaya penyelenggaraan tidak bisa dikatakan kecil.
Warga berharap, menjelang penutupan pendaftaran akan muncul lebih banyak calon sehingga proses demokrasi desa benar-benar kompetitif dan menghasilkan kepala desa terbaik untuk memimpin Desa Ciampel ke arah yang lebih maju.
Penulis: Kontributor Kabupaten Brebes Ghody M
Editor: Syz08







