Zonaindonesiaworld.com, Tangerang – Nahdlatul Ulama (NU), organisasi keagamaan terbesar di Indonesia dengan lebih dari 90 juta pengikut, kembali menghadapi perpecahan terbuka sejak akhir 2024 hingga 2025. Muktamar ke-34 di Lampung (Desember 2024), yang memilih KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) sebagai Rais Aam dan KH Miftachul Akhyar sebagai Ketua PBNU periode kedua, justru menjadi pemicu ketegangan baru. Munculnya “NU Reformis” pada Januari 2025 di Yogyakarta, yang dideklarasikan oleh sejumlah kiai muda dan aktivis senior, menandakan masalah internal yang lebih dalam. (24/11/2025)
Penyebab Utama Perpecahan
1. Politik Transaksional dan Kedekatan dengan Kekuasaan:
– NU terbelah antara kubu yang menjaga jarak kritis dengan penguasa dan kubu yang memilih “menyatu” demi akses sumber daya.
– Kubu Gus Yahya–Miftachul Akhyar dianggap terlalu akomodatif terhadap pemerintah, sementara kubu reformis menuduh PBNU “menggadaikan marwah NU.”
2. Generasi dan Kepemimpinan: Konflik Kiai Tua vs Kiai Muda:
– Kiai muda merasa “dikebiri” dalam pengambilan keputusan.
– Gus Yahya dianggap mewakili “konservatisme institusional” dengan mempertahankan struktur lama yang didominasi kiai sepuh.
3. Ambisi Pribadi dan Oligarki Keluarga:
– Konflik berakar pada ambisi pribadi dan dinasti keluarga besar NU.
– Keluarga kiai besar merasa “jatah kekuasaan” mereka tergerus.
– Munculnya “kiai selebriti” mengancam kiai tradisional.
4. Perbedaan Visi Keislaman dan Modernitas:
– Kubu reformis ingin NU lebih progresif, mendukung hak perempuan menjadi kiai dan membuka diskusi fiqih yang lebih kontekstual.
– Kubu status quo melihat ini sebagai “liberalisasi” yang merusak akidah.
Dampak yang Terlihat
– PCNU dan MWC NU di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat mulai “membelot.”
– Dana bansos dan hibah pemerintah untuk pesantren dipolitisasi.
– Citra NU di mata anak muda menurun.
Usulan Solusi Terbaik: Rekonsiliasi
Pendekatan dalam Reviving the Spirit of Islamic Organizations (2022) relevan untuk kondisi NU saat ini:
1. “Al-Rujū’ ilā al-Ushūl bi Tharīqah Jadīdah”:
– Kembali kepada prinsip dasar (khittah 1926) dengan metode dan struktur yang sesuai zaman.
– Menegaskan independensi dari kekuasaan politik dengan mekanisme yang transparan dan akuntabel.
2. Pemisahan Total antara Struktur Organisasi dan Kekuasaan Politik:
– Membuat “Pakta Integritas” yang melarang pengurus inti PBNU menduduki jabatan politik praktis.
– Dana organisasi harus transparan dan diaudit lembaga independen.
3. Reformasi Kepemimpinan Berbasis Meritokrasi dan Batas Usia:
– “Dual leadership” yang seimbang: Rais Aam dari kiai sepuh (maksimal 2 periode, usia maksimal 75 tahun) dan Ketua Tanfidziyah dari generasi 40–55 tahun, dipilih langsung oleh konferensi wilayah.
4. Muktamar Luar Biasa dengan Agenda Tunggal: Rekonsiliasi:
– Menyepakati “Piagam Rekonsiliasi Nasional NU 2026.”
– Membentuk “Majelis Amanah NU” yang terdiri dari 33 kiai senior dari berbagai faksi untuk menyelesaikan konflik dalam 100 hari.
Perpecahan NU merugikan tidak hanya nahdliyin, tetapi juga bangsa Indonesia. Jika PBNU dan kubu reformis mau menurunkan sedikit ego maka masih punya kesempatan menjadi organisasi yang relevan di abad 21. Jika tidak, 100 tahun NU (2026) bisa menjadi “pesta duka” atas kematian lambat sebuah organisasi raksasa.
Wallāhu a’lam bish-shawāb. Semoga Allah menjaga Nahdlatul Ulama dari perpecahan yang tidak berkah.
Penulis: Saeed Kamyabi Pecinta NU








