Zonaindonesiaworld.com, Bandung – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap kasus penghasutan dan provokasi yang memicu kerusuhan saat demonstrasi di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat pada Jumat (29/8/2025). Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai peran, mulai dari peracik bom molotov hingga penyebar konten provokatif di media sosial.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., menjelaskan para tersangka tidak hanya terlibat aksi anarkis di lapangan, tetapi juga aktif melakukan provokasi secara daring.
“Sebelas orang ditetapkan sebagai tersangka. Ada yang meracik dan melempar bom molotov, merekam aksi lalu memposting di media sosial, hingga melakukan siaran langsung di TikTok dengan ajakan membakar gedung DPRD,” kata Kombes Hendra di Bandung, Jumat (5/9/2025).
Selain melakukan aksi anarkis, para pelaku juga menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong mengenai adanya penembakan dengan peluru karet oleh aparat. Konten tersebut menimbulkan keresahan publik dan memperkeruh situasi.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya telepon genggam, akun media sosial, pakaian, bendera, cat semprot, serta empat bom molotov yang sudah dirakit.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara menanti mereka.
Polda Jabar menegaskan penindakan ini dilakukan untuk menjaga kondusifitas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi serta lebih bijak dalam menggunakan media sosial,” pungkas Kombes Hendra. (Syz)








