Polisi Ekshumasi Jasad Bayi yang Diduga Tertukar di RSI Cempaka Putih

Zonaindonesiaworld.com, Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat bersama tim gabungan resmi memulai proses ekshumasi terhadap jasad bayi yang diduga tertukar di Rumah Sakit Islam (RSI) Cempaka Putih. Dengan tujuan memastikan identitas bayi melalui uji DNA, proses ini berlangsung di TPU Semper, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (17/12/2024).

Tim gabungan, yang terdiri atas Instalasi Kedokteran Forensik RS Bhayangkara dan Pusdokkes Polri, mulai membongkar makam bayi yang terletak di Blok A-1/102 Nomor 54. Kegiatan ini disaksikan langsung oleh orang tua bayi dan perwakilan RSI Cempaka Putih.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, S.H., S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa langkah ekshumasi ini dilakukan sebagai bentuk penyelidikan sekaligus memberikan kepastian status bayi kepada orang tuanya. “Kami memahami bahwa ini adalah isu kemanusiaan yang penting, sekaligus menjadi bagian dari proses penyidikan. Hari ini kami melakukan ekshumasi untuk memastikan status anak tersebut melalui uji DNA,” ujar Susatyo.

Susatyo menjelaskan bahwa sejak awal penyelidikan, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan keluarga dan RSI Cempaka Putih untuk mengumpulkan bukti administratif yang dapat memastikan identitas bayi. Selain itu, kepolisian juga telah memeriksa rekaman CCTV, bidan, perawat, serta saksi terkait di rumah sakit.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui ada empat bayi yang lahir di rumah sakit tersebut pada hari kejadian. Informasi ini menjadi kunci awal untuk memastikan identitas bayi secara ilmiah,” ujarnya.

Selanjutnya, kedua orang tua bayi akan diarahkan ke Instalasi Forensik RS Polri di Cipinang untuk pengambilan sampel DNA. “Sampel yang diambil nantinya akan dibandingkan dengan DNA bayi untuk memastikan hubungan biologis,” tuturnya.

Kapolres juga mengucapkan terima kasih atas dukungan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang terus mengawal kasus ini.

“Kami akan memastikan penyelidikan berjalan transparan. Jika ditemukan indikasi kelalaian atau pelanggaran prosedur oleh pihak rumah sakit, tindakan tegas akan diambil berdasarkan hasil tes DNA dan bukti lainnya,” tegasnya. (Rd21)

  • Related Posts

    Banjir Jakarta Meluas: 45 RT dan 22 Ruas Jalan Terendam, Ketinggian Air Capai 90 Cm

    Zonaindonesiaworld.com, Jakarta – Banjir di Jakarta semakin meluas. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mencatat sebanyak 45 rukun tetangga (RT) dan 22 ruas jalan terendam banjir dengan ketinggian air…

    Gubernur Dki Cek Langsung Korban Mobil MBG di RS Koja, Pastikan Semua Biaya Ditanggung Pemprov

    Zonaindonesiaworld.com, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, bersama Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Hendra Hidayat, melakukan kunjungan langsung ke RSUD Koja untuk memastikan kondisi para siswa dan guru SDN…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *