Polisi Gagalkan Penyelundupan 7,6 Juta Batang Rokok Ilegal

Zonaindonesiaworld.com, Surabaya – Kepolisian Resort (Polres) Tanjung perak Polda Jatim bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan jutaan batang Rokok Ilegal berbagai merk.

Sebanyak 7.677.400 batang rokok tanpa cukai diselundupkan dari pulau Madura.

Kapolres Tanjung perak, AKBP William Cornelis Tanasale menjelaskan, dalam ungkap kasus Rokok ilegal ini Polisi mengamankan sedikitnya 8 orang tersangka.

“Atas perbuatan 8 tersangka ini negara mengalami kerugian mencapai 10 – 20 miliar rupiah,” kata AKBP William Cornelis Tanasale, Senin (11/11).

Dapan orang tersangka yang diaman Polisi masing – masing berinisial AAS (29), SMJN (47), AE (44), TH (42), AM (49), YSR (31), MK (23), dan MH (38).

Selain itu, Polisi juga menyita, barang bukti, 1 unit mobil Toyota Innova, mobil truk merk Mitsubishi Center, mobil Isuzu Elf, 1 unit mobil truk box, mobil cold diesel warna kuning, 1 box container Tanto, mobil Daihatsu Xenia dan truk diesel warna kuning coklat tahun 2018.

“Total batang rokok yang tadi kami tangkap ini sebanyak 436.359 pack atau 7.677.400 batang rokok ilegal yang diselundupkan,” kata AKBP William.

Kapolres Pelabuhan Tanjung perak menyebut, para pelaku ini menyelundupkan dengan berbagai macam cara dengan kerugian negara dari Cukai adalah sebanyak kurang lebih 10 miliar sampai dengan 20 miliar.

Adapun rencana tindak lanjut, tentunya penyidik Polres Tanjung Perak akan melengkapi berkas perkara serta sudah membuat laporan polisi dan akan terus berkoordinasi dengan Bea Cukai juga Polda Jatim.

Polres Tanjung perak Polda Jatim akan terus berupaya dalam penegakan hukum dalam rangka mengembalikan lagi apa yang menjadi milik negara.

“Artinya pelanggaran-pelanggaran tentang penyelundupan dan sebagainya yang dapat menimbulkan kerugian negara ini tentunya akan ditindak dengan keras sebagaimana sudah diarahkan oleh pimpinan yakni Bapak Kapolri,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 54 jo pasal 29 ayat (A) dan atau pasal 56 UU nomor 7 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. (*/Rd21)

 

Related Posts

Polresta Cirebon Berhasil Gagalkan Aksi Tawuran Antar Remaja

Zonaindosiaworld.com, Cirebon – Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon berhasil menggagalkan aksi tawuran yang melibatkan sembilan remaja di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Jumat (6/12/2024) dini hari. Insiden yang…

Polri Tangkap 2 Tersangka Mafia Akses Judi Online yang Kabur ke Luar Negeri

Zonaindonesiaworld.com, Jakarta – Polri telah menangkap dua orang tersangka baru pada kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang kabur ke luar negeri.…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *