Zonaindonesiaworld.com, Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi dan pemulihan nama baik kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd.
Keputusan itu diumumkan segera setelah Presiden tiba di Tanah Air, Kamis (13/11/2025), usai melakukan kunjungan kenegaraan ke Australia.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa surat keputusan rehabilitasi ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.
“Barusan saja Bapak Presiden menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA dari Luwu Utara,”ujar Dasco kepada wartawan, Kamis malam (13/11).
Menurut Dasco, langkah tersebut merupakan hasil dari perjuangan panjang masyarakat Luwu Utara yang secara konsisten menyuarakan aspirasi untuk memulihkan nama baik kedua guru tersebut.
Proses advokasi ini telah melalui berbagai tahapan, mulai dari penyampaian aspirasi ke DPRD Sulawesi Selatan, diteruskan ke DPR RI, hingga akhirnya difasilitasi untuk bertemu langsung dengan Presiden.
Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi, pemerintah secara resmi memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru yang sebelumnya sempat terimbas persoalan hukum.
“Dengan diberikannya rehabilitasi ini, dipulihkan nama baik, harkat martabat, serta hak-hak kedua guru tersebut. Semoga menjadi berkah,” tutur Dasco.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, keputusan Presiden merupakan hasil koordinasi intensif selama sepekan terakhir antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga legislatif.
“Kami menerima permohonan resmi dari masyarakat dan DPR RI. Selama satu minggu terakhir kami berkoordinasi serta meminta petunjuk kepada Bapak Presiden. Akhirnya beliau memutuskan untuk menggunakan hak konstitusionalnya memberikan rehabilitasi kepada dua guru dari SMA 1 Luwu Utara,”jelas Prasetyo.
Menteri Pras menegaskan bahwa keputusan ini menjadi bukti nyata komitmen Presiden Prabowo dalam melindungi dan menghormati profesi guru.
“Bagaimanapun, guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Dalam setiap dinamika yang terjadi, pemerintah selalu mengedepankan penyelesaian yang berkeadilan bagi semua pihak,” ujarnya.
Ia berharap keputusan tersebut tidak hanya memulihkan hak-hak dua guru dari Luwu Utara, tetapi juga membawa rasa keadilan dan semangat baru bagi dunia pendidikan Indonesia.
“Semoga keputusan ini memberikan rasa keadilan bagi kedua guru, masyarakat Luwu Utara, serta lingkungan pendidikan di seluruh Indonesia,” tutupnya.
Langkah Presiden Prabowo Subianto ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan terhadap dunia pendidikan dan nilai-nilai kemanusiaan.
Selain mengembalikan kehormatan dua pendidik, keputusan ini juga mempertegas bahwa pemerintah mendengar aspirasi masyarakat dan menegakkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (Syz08)






