Oleh: Saeed Kamyabi (Bagian 2)
Zonaindonesiaworld.com, Tangerang – Langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menggelontorkan Rp 200 triliun ke bank-bank Himbara memicu tanda tanya besar: apakah ini deja vu dari kebijakan masa lalu? Publik teringat pada masa pandemi COVID-19, ketika pemerintah menyalurkan Rp 180 triliun melalui skema burden sharing—dan kini muncul kekhawatiran langkah tersebut bisa berujung seperti kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tahun 1998.
Apakah suntikan Rp 200 triliun kali ini sah secara hukum? Apa risiko yang mengintai? Ataukah ini sekadar upaya pengalihan isu dari masalah ekonomi-politik yang lebih pelik? Mari kita dalami bersama, dengan merujuk pandangan para pakar ekonomi, baik dalam maupun luar negeri.
Belajar dari Masa COVID-19: Rp 180 Triliun yang Berujung Beban
Pada masa pandemi, di bawah kepemimpinan Sri Mulyani, pemerintah menggelontorkan Rp 180 triliun dalam skema burden sharing—bagian dari paket jumbo Rp 1.104,85 triliun hingga 2022. Bank Indonesia dipaksa membeli Surat Berharga Negara (SBN), hingga akhirnya memegang 23,75 persen obligasi negara atau setara Rp 1.374,61 triliun per Juli 2024.
Tujuan awalnya mulia: menjaga likuiditas, mendanai sektor kesehatan, dan menopang pemulihan ekonomi. Namun hasilnya? Beban jangka panjang bagi BI, independensi moneter terganggu, dan dana lebih banyak terserap di pasar obligasi ketimbang mengalir ke sektor riil.
Situasi ini mengingatkan pada BLBI 1998. Saat itu, BI menyuntik Rp 147,7 triliun ke 48 bank, tapi Rp 138 triliun justru disalahgunakan, merugikan negara dalam jumlah fantastis, sementara banyak pelaku kabur. Ekonom Bhima Yudhistira menyebut kebijakan tersebut hanya “keluar dari kantong kanan, masuk ke kantong kiri”—tanpa memberi dampak nyata ke rakyat.
Kini, langkah Purbaya dengan Rp 200 triliun yang bersumber dari saldo anggaran lebih dan sisa pembiayaan di BI berpotensi mengulang sejarah kelam itu, bila tidak diawasi dengan disiplin.
Aspek Hukum: Sah atau Langgar Konstitusi?
Pemerintah berdalih, kebijakan ini memiliki dasar hukum melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 276 Tahun 2025 tentang Penempatan Uang Negara untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi. Dana disebut ditempatkan layaknya deposito on call, dapat ditarik sewaktu-waktu, dan dilarang digunakan untuk membeli SBN maupun SRBI—agar fokus mengalir ke kredit sektor riil.
Presiden Prabowo serta Menko Airlangga Hartarto menyatakan dukungan, menyebut kebijakan ini akan menambah likuiditas pasar.
Namun kritik keras datang dari Prof. Didik J. Rachbini, Komisaris Independen BNI. Menurutnya, kebijakan ini jelas “melanggar konstitusi dan undang-undang”. Tanpa persetujuan DPR, penyaluran dana sebesar itu bertentangan dengan UU Keuangan Negara, UU APBN, dan UUD 1945. “Setiap program anggaran tanpa legislasi adalah pelanggaran,” tegasnya.
TIMES Indonesia pun mengingatkan, ada indikasi kuat risiko penyimpangan hukum. Singkatnya, meski pemerintah mengklaim sah, banyak pihak menilai langkah ini terlalu terburu-buru dan minim legitimasi formal.
Risiko yang Membayangi dan Dugaan Pengalihan Isu
Sejumlah bahaya mengintai.
1. Inflasi – Suntikan dana jumbo bisa mendorong kenaikan harga jika tidak dibarengi peningkatan produksi riil, sebagaimana diingatkan Teuku Riefky (UGM).
2. Kredit macet dan korupsi – Jika dana bocor, potensi kerugian triliunan mengancam, UMKM bisa terhimpit, bahkan kolaps.
3. Beban BI – Seperti pada masa COVID-19, independensi moneter dapat kembali terganggu dan stabilitas makro ikut terancam.
Lebih jauh, ada kecurigaan kebijakan ini sekadar pengalihan isu dari masalah serius lain: defisit APBN Rp 700 triliun, skandal korupsi kementerian, hingga gejolak politik pasca-pilpres. Warganet ramai menyebut timing gebrakan ini sebagai “smoke screen” dari problem utang dan BLBI yang belum tuntas.
Pandangan Pakar dan Sorotan Global
Meski BIN belum mengeluarkan analisis publik, pola intelijen ekonomi biasanya menyoroti potensi korupsi dan risiko stabilitas finansial.
Bhima Yudhistira: perlu pengawasan ketat agar tidak terulang masalah kredit macet.
David Sumual (BCA): kebijakan ini ibarat pisau bermata dua—berpotensi mendorong kredit, tapi bisa memicu inflasi jika tak produktif.
Ronny Sasmita (ISEA): mendorong agar dana difokuskan pada sektor energi terbarukan, yang dapat menciptakan 19,4 juta green jobs.
IMF & Bank Dunia: menilai kebijakan ini berisiko melemahkan disiplin fiskal dan independensi BI.
Secara umum, konsensus pakar: ada potensi positif, tetapi hanya jika transparansi, regulasi, dan pengawasan benar-benar dijalankan.
Jalan Keluar: Sistem Ekonomi Langit
Mengapa kebingungan ekonomi nasional terus berulang? Karena para pengambil kebijakan enggan meninggalkan sistem kapitalis ribawi yang rapuh, meski sejarah berulang kali menunjukkan kegagalannya—dari BLBI hingga burden sharing pandemi.
Padahal, sejarah Islam menunjukkan sistem berbasis Al-Qur’an dan Sunnah mampu menghadirkan keadilan ekonomi. Nabi membangun Baitul Maal, zakat menghapus kemiskinan, dan ekonomi tumbuh tanpa inflasi. Khulafaur Rasyidin mengelola triliunan dengan amanah. Kini, UEA dan Malaysia menunjukkan bukti konkret kontribusi ekonomi syariah yang besar, sementara Indonesia memiliki aset syariah Rp 700 triliun namun belum dimanfaatkan maksimal.
Solusi untuk Menkeu Purbaya:
Syariah kan Himbara melalui akad mudharabah.
Bangun Baitul Maal modern untuk menghimpun Rp 300 triliun zakat.
Dorong industri halal agar tercipta 1 juta lapangan kerja.
Siapkan 1 juta kader ekonomi syariah untuk menopang ekosistem nasional.
Penutup
Pertanyaannya sederhana namun fundamental: mau dibawa ke mana arah kebijakan ekonomi bangsa ini? Rp 200 triliun bisa menjadi gebrakan bersejarah jika dikelola dengan adil dan transparan. Namun, tanpa pijakan syari’at Allah dan sistem ekonomi yang berlandaskan keadilan, risiko krisis akan terus menghantui.
Pak Purbaya, gebrakan Anda bisa jadi pintu berkah—jika berani menengadah ke langit, bukan sekadar terpaku pada hitungan duniawi.
Penulis: Saeed Kamyabi








