Zonaindonesiaworld.com, Jakarta – Seruan untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat kembali menguat. Sejumlah tokoh masyarakat adat menilai, regulasi tersebut menjadi langkah strategis dalam menjaga kedaulatan pangan nasional sekaligus melindungi sistem pertanian tradisional yang telah terbukti berkelanjutan. Hal itu di sampaikan perwakilan masyarakat adat Cisitu, Kasepuhan Abah Uta dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, pada Rabu (1/4/2026).
Salah satu pernyataan datang dari perwakilan komunitas adat Kasepuhan Cisitu, Abah Uta, ia menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat adat dalam pengambilan kebijakan sangat penting, terutama dalam isu pangan dan pengelolaan sumber daya alam.
Menurutnya, kedaulatan pangan tidak hanya berbicara soal produksi dan distribusi, tetapi juga mencakup sistem pertanian tradisional yang telah diwariskan secara turun-temurun. Sistem tersebut dinilai mampu menjaga keseimbangan antara manusia, alam, dan nilai-nilai spiritual yang menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat adat.
Ia mencontohkan kondisi di wilayah Banten Selatan, khususnya di kawasan bekas tambang PT Antam Cikotok. Meski sebagian masyarakat sempat bergantung pada sektor pertambangan, mereka tetap mempertahankan profesi utama sebagai petani. Hal ini terbukti menjadi penyangga ekonomi ketika aktivitas pertambangan berhenti, sehingga masyarakat tidak mengalami dampak pengangguran signifikan.
“Pola pertanian tradisional terbukti mampu menopang kedaulatan pangan, bahkan memberikan kontribusi terhadap ketahanan ekonomi masyarakat,” ujar dalam keterangan tertulis nya, Senin (06/04/2026).
Lebih lanjut, komunitas adat Kasepuhan Cisitu disebut pernah meraih penghargaan tingkat nasional di bidang pangan. Hingga saat ini, cadangan pangan mereka diperkirakan mampu mencukupi kebutuhan hingga puluhan tahun ke depan, dengan sistem penyimpanan padi tradisional di lumbung-lumbung adat.
Namun demikian, ketiadaan payung hukum yang kuat dinilai menjadi ancaman serius terhadap keberlangsungan sistem tersebut. Berbagai proyek strategis nasional, seperti pembukaan lahan skala besar, disebut berpotensi mengganggu wilayah adat dan merusak pola pertanian berbasis kearifan lokal.
Program pengembangan pertanian modern yang cenderung mengarah pada sistem monokultur juga dianggap berisiko menurunkan kualitas tanah serta mengancam keberagaman pangan. Berbeda dengan praktik masyarakat adat yang menerapkan sistem diversifikasi, seperti rotasi tanaman dan pemanfaatan lahan secara berkelanjutan.
Selain aspek ekonomi dan lingkungan, masyarakat adat juga menyoroti pentingnya menjaga nilai sakral dalam aktivitas pertanian. Setiap tahapan, mulai dari penanaman hingga panen, selalu diiringi dengan ritual adat yang mencerminkan hubungan harmonis antara manusia, alam, dan Tuhan.
Atas dasar itu, mereka mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat. Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum sekaligus pengakuan terhadap peran strategis masyarakat adat dalam menjaga ketahanan pangan dan kelestarian lingkungan.
“Pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat bukan hanya soal perlindungan, tetapi juga sebagai upaya menjaga keseimbangan kehidupan. Bahkan kami meyakini, langkah ini menjadi bagian dari ikhtiar untuk mencegah kerusakan yang lebih besar di masa depan,” tutupnya. (Hd/Jy)





