ZIW.com, Kabupaten Bekasi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus penipuan dan/atau penggelapan berkedok penjualan tanah kavling fiktif yang menjerat seorang perempuan berinisial SR (Suila Rohill, S.Kom). Kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (20/10/2025).
Tersangka SR diduga melakukan aksi penipuan sejak tahun 2017 hingga 2024 dengan modus menawarkan kavling non-legal di wilayah Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. Dari hasil penyelidikan, tercatat 58 orang korban dengan total kerugian mencapai sekitar Rp3 miliar.
Pelaku menawarkan tanah kavling dengan iming-iming sistem angsuran hingga 60 bulan, disertai surat perjanjian jual beli (SPJB), serta janji penerbitan AJB dan SHM setelah cicilan mencapai 75 persen. Namun, setelah pembayaran hampir selesai, legalitas lahan tidak pernah diproses. Bahkan, lahan yang dijual diketahui bukan milik pelaku dan berada di zona lahan yang dilindungi (LSD) sesuai regulasi ATR/BPN.
Dari tangan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen SPJB, kwitansi pembayaran, rekening koran, brosur penjualan, hingga bukti angsuran tahap akhir. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku diduga untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam menindak pelaku kejahatan properti yang merugikan masyarakat.
“Kasus ini merupakan bentuk penipuan terencana dengan dampak kerugian besar dan jumlah korban yang masif. Polres Metro Bekasi berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan properti seperti ini karena telah merampas hak dan harapan masyarakat,” tegas Kapolres.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap penawaran kavling murah tanpa legalitas jelas.
“Pastikan setiap transaksi tanah melalui jalur resmi dan terverifikasi oleh instansi terkait agar tidak menjadi korban berikutnya,” tambahnya. (Rd21)








