
Zonaindonesiaworld.com, Surabaya – Seorang asisten masinis tewas setelah kecelakaan maut yang melibatkan Kereta Api Commuter Line Jenggala dengan sebuah truk kontainer bermuatan kayu gelondongan di perlintasan sebidang Jalan Darmo Sugondo, Desa Karangkering, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, pada Selasa malam, 8 April 2025. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya memastikan akan menempuh jalur hukum dan menuntut ganti rugi kepada pihak pengusaha dan sopir truk yang dianggap lalai dan menyebabkan kecelakaan tersebut.
“Kecelakaan ini terjadi akibat kelalaian sopir truk yang menerobos perlintasan kereta, tanpa memperhatikan keberadaan kereta api yang sedang melintas. Padahal, klakson lokomotif telah dibunyikan sebagai peringatan,” kata Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Rabu, 10 April 2025.
Akibat insiden tersebut, asisten masinis Abdillah Ramdan meninggal dunia usai sempat menjalani perawatan di RS Semen Gresik. Sementara itu, masinis kereta mengalami luka serius akibat benturan keras dan masih dirawat intensif.
“Kecelakaan ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil dan immateriil, tetapi juga mengancam keselamatan penumpang serta menewaskan salah satu awak kereta api,” katanya di lansir Metrotvnews.com.
Berdasarkan laporan kondektur KA 470, lanjut dia, truk nekat melintas di perlintasan sebidang yang tidak dijaga, meski sudah ada tanda peringatan dari kereta. Kereta yang membawa sekitar 100 penumpang itu menabrak bagian belakang kanan truk, hingga menyebabkan kabin kemudi kereta ringsek parah karena benturan dengan muatan kayu gelondongan.
“Kami sangat berduka atas kepergian Abdillah Ramdan, salah satu asisten masinis terbaik yang gugur saat menjalankan tugas. Ia adalah sosok berdedikasi tinggi yang menjadi teladan dalam pengabdian kepada masyarakat,” ujarnya.
KAI memastikan seluruh penumpang Commuter Line Jenggala dalam keadaan selamat. Sebanyak 130 penumpang telah dievakuasi menggunakan kereta pengganti menuju Stasiun Surabaya Pasar Turi dan Stasiun Sidoarjo. Perjalanan kereta api jarak jauh lintas utara Jawa dipastikan tidak terganggu karena lokasi kecelakaan berada di jalur cabang antara Stasiun Kandangan dan Indro yang tidak dilalui KA antarkota.
Terkait proses hukum, KAI menegaskan akan menuntut pertanggungjawaban pidana dan ganti rugi kepada pengemudi serta pemilik truk. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api.
“Pasal 114 menegaskan bahwa setiap pengguna jalan yang melintasi perlintasan sebidang wajib berhenti, melihat, dan mendengar sebelum melintas. Sementara Pasal 296 menyebutkan sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000 bagi pelanggar,” jelasnya.
Adapun truk kontainer bernomor polisi W 8708 US yang dikemudikan oleh Majuri, diketahui mengangkut kayu dari PT Jatisari di Desa Tenggulunan dan hendak menuju Kepatihan, Surabaya. Truk tersebut melintasi perlintasan tanpa penjagaan di Km 7+600/700 petak jalan Kda-Indro, saat kereta melaju dari arah Gresik menuju Sidoarjo.
Benturan keras membuat kabin masinis ringsek dan menewaskan Abdillah Ramdan yang terjepit di lokasi. Sementara masinis mengalami luka dalam dan masih menjalani perawatan intensif. (*)