Zonaindonesiaworld.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan sindikat pembobolan rekening bank dormant dengan total kerugian mencapai Rp204 miliar. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja tim Subdit 2 Perbankan, yang berawal dari laporan polisi pada 2 Juli 2025 dan penyelidikan intensif sejak awal Juli.
Sindikat ini menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset dan menyusup ke sistem perbankan melalui kerja sama dengan oknum internal bank. Target mereka adalah rekening-rekening dormant—rekening tidak aktif—yang kemudian dipindahkan dananya secara ilegal ke sejumlah rekening penampungan.
Dalam konferensi pers, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi lintas lembaga yang solid.
“Kunci keberhasilan pengungkapan tindak pidana ini adalah respon cepat, analisis mendalam, kecermatan, dan kerja keras penyidik Subdit 2 Perbankan Dittipideksus, yang didukung koordinasi intensif dengan PPATK,” ujar Brigjen Helfi di Bareskrim Polri, Kamis (25/9).
Menurut Brigjen Helfi, eksekusi pembobolan dilakukan pada Jumat pukul 18.00 WIB, di luar jam operasional, untuk menghindari sistem deteksi bank. Seorang mantan teller bank menjadi eksekutor setelah mendapatkan User ID Core Banking System dari Kepala Cabang Pembantu. Dari situ, dana Rp204 miliar berhasil dipindahkan tanpa sepengetahuan nasabah. Dana tersebut kemudian dialirkan ke lima rekening penampungan sebelum akhirnya terdeteksi pihak bank dan dilaporkan ke Bareskrim.
Polri menetapkan 9 tersangka, yang terbagi dalam tiga kelompok:
1. Oknum Karyawan Bank
AP (Kepala Cabang Pembantu)
GRH (Consumer Relation Manager)
2. Pelaku Pembobolan
C alias K (Mastermind, mengaku Satgas)
DR (Konsultan hukum)
NAT (Eks pegawai bank, eksekutor transaksi)
R (Mediator)
TT (Fasilitator keuangan ilegal)
3. Pelaku Pencucian Uang
DH (Pembuka blokir rekening)
IS (Pemilik rekening penampungan)
Dua tersangka, yakni C alias K dan DH, juga diduga terlibat kasus penculikan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih yang kini ditangani Polda Metro Jaya.
Selain memulihkan dana senilai Rp204 miliar, penyidik juga mengamankan:
22 unit ponsel
1 hard disk eksternal
2 DVR CCTV
1 mini PC
1 laptop Asus ROG
Para tersangka dijerat pasal-pasal dari empat undang-undang, dengan ancaman pidana berat:
UU Perbankan: maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar
UU ITE: maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta
UU Transfer Dana: maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar
UU TPPU: maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar
Brigjen Helfi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan rekening dormant.
“Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa memantau aktivitas rekening secara rutin, memperbarui data diri, dan mengaktifkan notifikasi transaksi. Hal ini penting agar tidak menjadi sasaran sindikat pembobol bank,” tegasnya.
Polri saat ini masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. (Syz08)








