ZIW.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri memberikan asistensi penyelidikan terkait kasus kematian tragis seorang terapis remaja di bawah umur yang ditemukan tewas di lahan kosong kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. Langkah ini menunjukkan perhatian serius Polri terhadap dugaan kekerasan terhadap anak dan praktik eksploitasi di tempat kerja korban.
Hal tersebut dibenarkan Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Senin (13/10/2025).
“Iya, betul, asistensi telah dilaksanakan,” ujarnya.
Asistensi ini bertujuan memperkuat proses penyelidikan yang kini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu hasil autopsi dan pemeriksaan forensik untuk memastikan penyebab kematian korban.
“Untuk penyebab pasti kematian masih menunggu hasil autopsi. Kami juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk rekan kerja korban, dan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian,” ujarnya.
Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya kekerasan fisik maupun tekanan psikis yang dialami korban sebelum meninggal dunia. Korban berinisial RTA (14), diketahui bekerja sebagai terapis di sebuah spa kawasan Pejaten. Ia ditemukan meninggal dunia di lahan kosong tak jauh dari tempatnya bekerja, memunculkan dugaan adanya praktik eksploitasi anak.
Dengan adanya asistensi dari Bareskrim Polri, proses penyelidikan diharapkan lebih cepat dan mendalam. Tim gabungan Bareskrim dan Polres Jaksel kini tengah memetakan kemungkinan adanya pihak lain atau jaringan yang terlibat dalam perekrutan korban.
Brigjen Pol. Nurul Azizah menegaskan bahwa asistensi tidak hanya berfokus pada pengungkapan aspek pidana, tetapi juga pada perlindungan terhadap anak dan perempuan yang bekerja di sektor informal berisiko tinggi.
Hingga saat ini, tim penyidik masih menunggu hasil laboratorium forensik serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian untuk mengungkap kronologi lengkap kasus kematian RTA. (Syz08)








