Zonaindoenesiaworld.com-Jakarta, 11 Mei 2026 – Dalam upaya memperkuat tata kelola dan pengelolaan aset keagamaan secara profesional dan sesuai syariat, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Jatinegara, KH Akmal Sidiq, memberikan penjelasan mendalam mengenai tugas, wewenang, dan tanggung jawab seorang Nazir, dalam pertemuan yang berlangsung di lt 3 aula Kelurahan Cipinang Besar Utara (CBU), Senin (11/5/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh para pengurus masjid, tokoh masyarakat, serta para pengelola aset wakaf di lingkungan sekitar. Dalam pemaparannya, KH Akmal Sidiq menegaskan bahwa peran Nazir memegang posisi sangat vital sebagai pihak amanah yang dipercaya untuk mengelola, merawat, dan mengembangkan aset wakaf demi kemaslahatan umat.
“Nazir bukan sekadar jabatan atau gelar, melainkan sebuah tanggung jawab besar dan amanah yang harus diemban dengan penuh kejujuran, kehati-hatian, dan kompetensi. Secara pokok, tugas Nazir meliputi pemeliharaan aset wakaf agar tetap terjaga keberadaannya, pengelolaan aset agar bernilai guna dan produktif, serta memastikan seluruh manfaat dan hasil pengelolaannya disalurkan tepat sasaran sesuai tujuan wakaf yang ditetapkan,” jelas KH Akmal Sidiq di hadapan para peserta pertemuan.
Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa dalam menjalankan tugasnya, seorang Nazir wajib berpedoman pada ketentuan syariat Islam serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga mengingatkan agar para pengelola masjid dan aset wakaf senantiasa menjaga transparansi dan akuntabilitas, guna menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan aset tersebut memberikan manfaat berkelanjutan bagi generasi sekarang maupun mendatang.
Masjid Al-Muttaqin sebagai salah satu pusat kegiatan keagamaan dan sosial di wilayah Cipinang Besar Utara, menjadi lokasi yang tepat untuk penyamaan persepsi ini. Kehadiran para pengurus dan tokoh masyarakat menunjukkan kesadaran tinggi akan pentingnya tata kelola rumah ibadah dan aset wakaf yang baik dan benar.
KH Akmal Sidiq berharap, penjelasan ini dapat menjadi panduan jelas bagi seluruh pengurus, khususnya di wilayah Kecamatan Jatinegara, agar semakin memahami peran dan kewajiban mereka. Hal ini sejalan dengan visi MUI untuk mendorong pengelolaan lembaga keagamaan yang tertib, amanah, dan mampu memberikan dampak positif yang nyata bagi kemajuan umat dan keharmonisan lingkungan.
Kegiatan ini ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung hangat dan konstruktif, memperkuat komitmen bersama untuk mengelola masjid dan aset wakaf sebagai sarana utama dalam memajukan nilai-nilai keagamaan dan kesejahteraan masyarakat setempat.(AW)


