Zonaindonesiaworld.com, Jakarta – Polda Metro Jaya resmi mengumumkan perkembangan terbaru kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam penyidikan yang dilakukan secara mendalam, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti berdasarkan hasil pemeriksaan komprehensif dan objektif.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” ujar Irjen Asep saat konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Menurut Asep, proses hukum tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Setiap langkah penyidikan didasarkan pada gelar perkara mendalam yang melibatkan berbagai ahli, antara lain ahli pidana, sosiologi hukum, komunikasi, dan bahasa.
Selain menggandeng para ahli eksternal, penyidik juga melibatkan unit internal seperti Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum untuk memastikan proses berjalan transparan dan sesuai hukum.
Dari hasil investigasi, polisi membagi delapan tersangka ke dalam dua klaster besar.
Klaster pertama: lima tersangka (ES, KTR, MRF, RE, dan DHL) dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A dan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.
Klaster kedua: tiga tersangka (RS, RHS, dan TT) dikenakan pasal berlapis termasuk Pasal 32, Pasal 35, dan Pasal 45A UU ITE.
Kasus ini berawal dari laporan resmi Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah dan penyebaran hoaks seputar ijazah pendidikan yang disebut palsu.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga sempat menangani kasus serupa dan menegaskan bahwa ijazah milik Presiden Jokowi asli dan sah berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik dan saksi ahli dari universitas terkait.
Presiden Jokowi bahkan telah menjalani pemeriksaan langsung di Mapolresta Solo pada 24 Juli 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menyita ijazah SMA dan S1 sebagai barang bukti untuk diverifikasi keasliannya.
Langkah Polda Metro Jaya ini menjadi bentuk penegakan hukum terhadap penyebaran hoaks dan fitnah digital, terutama yang menyangkut tokoh publik dan media sosial. (*)








