Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran 500 Butir Ekstasi di Apartemen Jakbar, Dua Pria Diamankan

Zonaindonesiaworld.com, Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ekstasi di wilayah Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 500 butir pil ekstasi.

Plh Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba PMJ, AKP Joko, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Jakarta Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit 1 Ditresnarkoba PMJ langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Petugas kemudian mengamankan dua orang tersangka dan melakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara.

Kedua tersangka masing-masing berinisial A (35) dan F (25), keduanya berjenis kelamin laki-laki. Mereka diamankan di Apartemen Mediterania, Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat, pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

“Mengamankan dua orang tersangka berinisial A dan F di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Barat,” ujar AKP Joko.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita 500 butir narkotika jenis ekstasi serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

“Setelah kami geledah, kami mengamankan 500 butir ekstasi” tambah AKP Joko.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Narkotika jenis ekstasi tersebut didapat melalui pengiriman jasa ekspedisi.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (Syz08)

  • Related Posts

    Gibas DKI Jakarta Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri , Dugaan Penyebaran Konten Kebencian

    ZonaIndonesiaWorld.com-Jakarta – Dugaan tindak pidana penyebaran konten kebencian dan permusuhan terhadap kelompok tertentu kembali menjadi sorotan. Ketua umum Gibas DKI Jakarta sekaligus pengacara, Raden Aria Riefaldhy, S.H., M.H., bersama pengurus…

    Negara Digugat atas Dugaan Viktimisasi Sekunder terkait Kasus Cantika Melinda

    ZonaIndonesiaWorld.com-Cibinong– Praktik penegakan hukum yang dinilai masih mengedepankan formalitas prosedural dibanding keadilan substantif kembali menjadi sorotan,Senin (1/6) Advokat senior sekaligus Ketua Tim Gerakan Garda Pulih Korban (GPK), Adv. Rd Dadan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *