ZonaIndonesiaWorld.com- Jakarta -Disahkannya Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) yang baru bukan sekadar pergantian teks regulasi, melainkan sebuah transformasi struktural yang fundamental. Dalam momentum sejarah ini, kita disajikan pada garis takdir yang selaras: visi besar Presiden Prabowo Subianto tentang kedaulatan dan kekuatan pertahanan-keamanan dalam negeri, yang diimplementasikan secara taktis di tubuh kepolisian oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Jika kita merenungkan kembali rekam jejak pemikiran strategis Presiden Prabowo Subianto—termasuk gagasan-gagasan fundamental yang kerap beliau sampaikan mengenai doktrin pertahanan rakyat semesta—kekuatan sebuah bangsa sangat bergantung pada kesiapan instrumen keamanannya dalam menghadapi ancaman kontemporer. Di sinilah konsep “Polisi Masa Depan” menemukan relevansinya. Polisi masa depan bukanlah institusi yang sekadar menggunakan kekuasaan koersif, melainkan polisi yang tangguh di ruang siber, matang dalam strategi intelijen, namun tetap memiliki hati yang melekat pada keadilan masyarakat bawah. Polisi masa depan adalah institusi yang mampu memberikan rasa aman yang hakiki, kepastian hukum yang transparan, dan perlindungan yang inklusif bagi seluruh lapisan rakyat tanpa terkecuali. Kita harus objektif dan jujur menilai. Di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polri telah melakukan perbaikan besar melalui semangat Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).
Kapolri telah meletakkan fondasi reformasi kultural yang kuat, membersihkan ego sektoral, dan mempersiapkan sumber daya manusia Polri untuk adaptif terhadap tantangan zaman digital. Pengesahan UU Polri yang baru harus dipandang sebagai payung hukum yang mempercepat terwujudnya visi Polisi Masa Depan tersebut.
Barisan Penggerak Supremasi Sipil (BAPERSIPIL) bersama KP3 POLRI menegaskan bahwa penguatan institusi ini wajib dikawal agar tetap berada di relnya. Dukungan kami terhadap roda Pemerintahan Prabowo-Gibran dan kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo didasarkan pada satu keyakinan: Polri harus tetap menjadi alat negara, bukan alat kekuasaan. Sebagai
alat negara, fungsi utama Polri sebagai penjaga stabilitas kamtibmas dan penegak hukum yang berkeadilan tidak boleh goyah oleh kepentingan politik pragmatis apa pun. Stabilitas kamtibmas adalah fondasi persatuan nasional, dan persatuan nasional adalah jangkar utama kedaulatan Republik Indonesia.
PERNYATAAN SIKAP BERSAMA BARISAN PENGGERAK SUPREMASI SIPIL (BAPERSIPIL) KOMITE PENDUKUNG DAN PENGAWAS PRESISI (KP3) POLRI Tentang: Penguatan Marwah UU Polri Baru, Dukungan Kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Manifestasi Polisi Masa Depan dalam Bingkai Pemerintahan Prabowo-Gibran Menyikapi pengesahan regulasi baru Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) serta arah pembangunan keamanan nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, kami dari BAPERSIPIL bersama KP3 POLRI menyatakan sikap sebagai berikut:
1. MENDUKUNG KINERJA DAN KEPEMIMPINAN KAPOLRI JENDERAL LISTYO SIGIT PRABOWO Memberikan apresiasi dan dukungan penuh atas kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang telah melakukan perbaikan besar di internal kepolisian melalui program Presisi, serta berhasil mengawal transisi institusi secara profesional untuk menyongsong tantangan zaman yang semakin kompleks.
2. MEWUJUDKAN VISI “POLISI MASA DEPAN” YANG BERKEADILAN DAN HUMANIS
Mendorong agar penguatan kewenangan dalam UU Polri yang baru (baik siber, intelijen, maupun penataan struktural) dijadikan momentum untuk mewujudkan visi Presiden Prabowo tentang “Polisi Masa Depan”—yaitu institusi modern yang mampu memberikan rasa aman sejati, perlindungan hukum yang berkeadilan, dan pelayanan prima yang menyentuh masyarakat kecil di akar rumput.
3. MEMANTAPKAN POLRI SEBAGAI ALAT NEGARA PENJAGA KAMTIBMAS Menegaskan kembali posisi filosofis Polri pasca-pengesahan UU yang baru murni sebagai Alat Negara, bukan alat kekuasaan politik praktis. Polri wajib berdiri tegak di atas kepentingan konstitusi guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) demi kelancaran pembangunan nasional di bawah Pemerintahan Prabowo-Gibran.
4. KONSOLIDASI GERAKAN “VAKSIN PERSATUAN INDONESIA” DAN SUPREMASI SIPIL BAPERSIPIL menegaskan diri berdiri tegak secara independen demi supremasi hukum, dan bukan sebagai gerakan rekonsiliasi politik yang pragmatis. Kami menginstruksikan seluruh barisan penggerak di seluruh Indonesia untuk terus menyebarkan “Vaksin Persatuan Indonesia” guna membentengi masyarakat dari polarisasi, menjaga stabilitas sipil, dan memastikan kemitraan yang kritis namun konstruktif antara rakyat dan institusi Polri. Demikian pernyataan sikap ini kami buat dengan penuh kesadaran dan komitmen kebangsaan, demi tegaknya supremasi hukum yang adil dan berdaulat di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jakarta, 5 Juni 2026 Atas Nama Barisan Perjuangan, Ade Adriansyah Utama, SH., MH. (Celoteh Abah) Praktisi Hukum dan Akademisi Univ Bhayangkara Dan Koordinator Pusat Barisan Penggerak Supremasi Sipil (BAPERSIPIL) & Direktur Eksekutif KP3 POLRI
