Zonaindonesiaworld.com-Esensi penegakan hukum pidana sering kali terdistorsi ketika institusi yang diberi mandat untuk memberikan perlindungan justru menjadi agen pembawa trauma baru bagi korban. Dalam sebuah negara hukum yang demokratis (democratic policing), aparatur penegak hukum seharusnya bertindak sebagai pelindung dan pelayan publik yang humanis. Namun, realitas empiris di lapangan sering kali menunjukkan kontradiksi yang tajam: arogansi kekuasaan kerap menggeser fungsi perlindungan menjadi sebuah bentuk penindasan struktural.
Doktrin State Liability dan Kegagalan Komando
Dalam konteks pertanggungjawaban hukum, doktrin State Liability (Tanggung Jawab Negara) menggariskan bahwa negara tidak boleh bersembunyi di balik tameng kekuasaan ketika aparatnya melakukan kesalahan fatal. Kegagalan fungsi pengawasan (command failure) yang berdampak pada kerusakan sistemik di tingkat struktural tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab renteng para pemegang komando tertinggi. Pimpinan institusi tidak bisa hanya menerima apresiasi atas keberhasilan bawahannya, tetapi juga wajib memikul pertanggungjawaban hukum atas pembiaran atau pelanggaran yang dilakukan oleh anak buahnya di lapangan. Rangkaian malaadministrasi dan tindakan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) ini merupakan bentuk nyata dari kelalaian institusional yang tidak dapat dibenarkan.
Anatomi Reviktimisasi: Korban di Tengah Ego Institusi
Dampak paling destruktif dari kegagalan sistemik ini adalah lahirnya reviktimisasi atau fenomena korban ganda. Tindakan sewenang-wenang dan salah urus perkara tidak hanya membebani korban secara fisik dan finansial, tetapi juga mengeskalasi penderitaan psikologis yang mendalam. Hukum tidak lagi berfungsi memulihkan secara restoratif, melainkan melalui arogansi institusional, justru meruntuhkan kembali martabat kemanusiaan korban. Pihak pencari keadilan secara tragis kembali dihancurkan oleh sistem yang secara yuridis dibentuk untuk melindunginya.
Menuju Supremasi Sipil
Oleh karena itu, menegakkan supremasi sipil dan akuntabilitas komando bukan lagi sebatas wacana teoretis, melainkan sebuah keharusan yuridis demi mewujudkan keadilan yang humanis. Reformasi kultural di tubuh institusi penegak hukum harus didorong secara konsisten agar tidak ada lagi ruang bagi kesewenang-wenangan struktural yang mengorbankan hak-hak konstitusional warga negara.
Naskah di atas sudah sepenuhnya matang dan siap untuk dipublikasikan, baik sebagai artikel opini hukum, esai ilmiah, maupun bahan diskusi akademis. Semoga tulisan ini menjadi sumbangsih pemikiran yang tajam dari Magister Hukum Universitas Bhayangkara!
*Celoteh Abah /AAU SH MH (Praktisi Hukum & Magister Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya)
