Kasus Mutilasi Gegerkan Surabaya dan Mojokerto, Pelaku Terancam Hukuman Berat

Zonaindonesiaworld.com, Surabaya – Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggegerkan warga Surabaya dan Mojokerto. Seorang pemuda bernama Alvi Maulana (24) tega menghabisi nyawa pacarnya, TAS (25), lalu memutilasi jasad korban menjadi ratusan potongan. Sebagian potongan tubuh korban dibuang di wilayah Mojokerto, sementara sisanya disimpan di rumah kos korban di Surabaya.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di rumah kos yang mereka tempati di Jalan Raya Lidah Wetan, Surabaya. Keduanya diketahui sudah menjalin hubungan asmara selama lima tahun dan tinggal bersama di tempat tersebut.

Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, menjelaskan bahwa pembunuhan ini berawal dari pertengkaran pasangan tersebut.

“Pelaku pulang larut malam, namun pintu kos dikunci dari dalam oleh korban. Pertengkaran pun terjadi hingga pelaku menusuk leher korban dengan pisau dapur. Satu tusukan itu membuat korban meninggal kehabisan darah,” ungkap Ihram, Senin (8/9/2025).

Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku memutilasi tubuh pacarnya di kamar mandi. Potongan tubuh tersebut kemudian dibuang di semak-semak kawasan Pacet, Mojokerto, sementara sebagian lainnya disembunyikan di laci lemari serta dikubur di depan kos.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (Syz)

Related Posts

Gibas DKI Jakarta Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri , Dugaan Penyebaran Konten Kebencian

ZonaIndonesiaWorld.com-Jakarta – Dugaan tindak pidana penyebaran konten kebencian dan permusuhan terhadap kelompok tertentu kembali menjadi sorotan. Ketua umum Gibas DKI Jakarta sekaligus pengacara, Raden Aria Riefaldhy, S.H., M.H., bersama pengurus…

Negara Digugat atas Dugaan Viktimisasi Sekunder terkait Kasus Cantika Melinda

ZonaIndonesiaWorld.com-Cibinong– Praktik penegakan hukum yang dinilai masih mengedepankan formalitas prosedural dibanding keadilan substantif kembali menjadi sorotan,Senin (1/6) Advokat senior sekaligus Ketua Tim Gerakan Garda Pulih Korban (GPK), Adv. Rd Dadan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *