Minyakkita Tidak sesuai Takaran dijual ke Masyarakat di Depok

Zonaindonesiaworld.com, Depok – Berdasarkan Penelusuran Rekan media ZmnTv.com dilapangan bekerjasama dengan Divisi Humas Polri, Bareskrim Polri berhasil mengungkap kecurangan pabrik produksi minyak goreng ‘Minyakita’ di PT AEGA, Kota Depok, Jawa Barat. Produk minyakita kemasan 1 liter hanya berisi 750-800 mililiter. AWI yang merupakan pengelola merangkap kepala cabang ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, tersangka memperoleh minyak goreng curah dari PT ISJ melalui trader berinisial D di Bekasi seharga Rp18.100 per kilo, serta kemasan dari PT MGS dengan harga bervariasi. Dalam pengungkapan ini, Polri menyita barang bukti sebanyak 10.560 liter minyak goreng. (11/03/2025)

Polri melalui Polda Metro Jaya melakukan sidak ke beberapa pasar untuk memastikan ketersediaan Minyakita sesuai takaran. Dalam uji sampel terhadap 14 produk kemasan botol Minyakita, ditemukan rata-rata volume sekitar 795 mililiter per botol, dengan yang terbanyak 804 mililiter.

Sementara untuk kemasan pouch, isinya sesuai label, yaitu 1 liter. Polda Metro Jaya akan melanjutkan penyelidikan terkait dugaan ketidaksesuaian antara label dan isi pada kemasan botol, dengan kemungkinan adanya tindak pidana.

“Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut, Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya akan menindaklanjutinya dengan upaya penyidikan lebih lanjut terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si.

Penelusuran lebih lanjut, bahwa sampai saat ini para tersangka masih dalam pemeriksaan Bareskrim Polri. (*/Dw.landjari )

Related Posts

Gibas DKI Jakarta Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri , Dugaan Penyebaran Konten Kebencian

ZonaIndonesiaWorld.com-Jakarta – Dugaan tindak pidana penyebaran konten kebencian dan permusuhan terhadap kelompok tertentu kembali menjadi sorotan. Ketua umum Gibas DKI Jakarta sekaligus pengacara, Raden Aria Riefaldhy, S.H., M.H., bersama pengurus…

Negara Digugat atas Dugaan Viktimisasi Sekunder terkait Kasus Cantika Melinda

ZonaIndonesiaWorld.com-Cibinong– Praktik penegakan hukum yang dinilai masih mengedepankan formalitas prosedural dibanding keadilan substantif kembali menjadi sorotan,Senin (1/6) Advokat senior sekaligus Ketua Tim Gerakan Garda Pulih Korban (GPK), Adv. Rd Dadan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *