Polres Purwakarta Ungkap Sindikat Penyuntikan Gas LPG Ilegal, Pertamina Apresiasi 

Zonaindonesiaworld.com, Purwakarta – Polres Purwakarta berhasil mengungkap sindikat penyuntikan gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG nonsubsidi 12 kilogram. Aksi ilegal ini dilakukan secara manual di sebuah gudang di Kecamatan Purwakarta dan terungkap oleh Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Purwakarta pada Kamis (18/7/2025).

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya mengamankan tiga pelaku beserta alat modifikasi untuk memindahkan gas dari tabung bersubsidi ke tabung nonsubsidi. Konferensi pers pengungkapan kasus digelar pada Senin (28/7) bersama jajaran Satreskrim Polres Purwakarta.

“Praktik ini merugikan negara dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Kami akan menindak tegas semua pihak yang terlibat,” tegas AKBP Dewa Putu.

Keberhasilan Polres Purwakarta ini mendapat apresiasi dari Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB). Amaldo Andika Putra, Sales Branch Manager Karawang, menyatakan dukungan penuh terhadap penindakan kepolisian dan berharap langkah ini memberi rasa aman bagi masyarakat.

“Kami dari Pertamina akan senantiasa bersinergi dan berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan distribusi energi bersubsidi tetap tepat sasaran,” ujar Amaldo.

Apresiasi serupa disampaikan oleh Susanto August Satria, Area Manager Communication, Relations & CSR Regional JBB Pertamina Patra Niaga. Satria menegaskan bahwa Pertamina tidak mentolerir pelanggaran distribusi energi bersubsidi dan siap memberikan sanksi tegas kepada mitra resmi yang terbukti terlibat.

Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk membeli LPG hanya dari penyalur resmi dan segera melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi LPG, baik melalui aparat berwenang maupun Pertamina Call Center 135.

Langkah cepat Polres Purwakarta diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku serta memperkuat upaya menjaga distribusi energi bersubsidi agar adil, aman, dan tepat sasaran. (Syz)

Related Posts

Gibas DKI Jakarta Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri , Dugaan Penyebaran Konten Kebencian

ZonaIndonesiaWorld.com-Jakarta – Dugaan tindak pidana penyebaran konten kebencian dan permusuhan terhadap kelompok tertentu kembali menjadi sorotan. Ketua umum Gibas DKI Jakarta sekaligus pengacara, Raden Aria Riefaldhy, S.H., M.H., bersama pengurus…

Negara Digugat atas Dugaan Viktimisasi Sekunder terkait Kasus Cantika Melinda

ZonaIndonesiaWorld.com-Cibinong– Praktik penegakan hukum yang dinilai masih mengedepankan formalitas prosedural dibanding keadilan substantif kembali menjadi sorotan,Senin (1/6) Advokat senior sekaligus Ketua Tim Gerakan Garda Pulih Korban (GPK), Adv. Rd Dadan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *