Zonaindonesiaworld.com, Jakarta – Polri menyampaikan perkembangan penegakan hukum terkait kerusuhan yang terjadi pada 25–31 Agustus 2025. Dalam konferensi pers di Lobby Gedung Bareskrim, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si. menegaskan bahwa proses hukum hanya menyasar pelaku kerusuhan, bukan masyarakat yang berunjuk rasa secara damai. (24/09/2025)
“Total ada 246 laporan polisi dengan 959 tersangka. Dari jumlah tersebut, 664 orang dewasa dan 295 anak-anak. Penegakan hukum ini murni kepada pelaku kerusuhan, bukan kepada masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai,” ujar Syahardiantono.
Penindakan dilakukan di 15 Polda dan satu direktorat Bareskrim. Jumlah tersangka terbanyak tercatat di:
Polda Metro Jaya: 232 tersangka
Polda Jatim: 326 tersangka
Polda Jateng: 136 tersangka
Polda Sulsel: 57 tersangka
Kasus menonjol meliputi penjarahan rumah tokoh publik di Jakarta, pembakaran Gedung Negara Grahadi di Surabaya, hingga pembakaran kantor DPRD di Jawa Barat, Blitar, dan Makassar.
Barang bukti yang diamankan antara lain bom molotov, senjata tajam, batu, poster provokatif, serta akun media sosial yang digunakan untuk menggerakkan massa.
“Modus operandi yang ditemukan adalah provokasi di media sosial, penyebaran video anarkis, hingga penggunaan senjata tajam dan bom molotov,” jelas Syahardiantono.
Keterlibatan 295 anak menjadi perhatian khusus. Dari jumlah tersebut, 68 anak menjalani diversi, 56 anak tahap II, 6 anak P21, dan 190 anak masih tahap penyidikan.
Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah menegaskan pentingnya perspektif perlindungan anak.
“Banyak dari mereka ikut karena solidaritas, ajakan senior, hingga provokasi media sosial. Hak pendidikan anak tetap harus dijamin meski sedang berhadapan dengan hukum,” ucap Margaret.
Anggota Kompolnas Ida Oetari menambahkan bahwa pihaknya terus mengawasi proses hukum anak.
“Sebagian besar polda sudah memperhatikan prinsip perlindungan anak. Kompolnas akan terus melakukan pengawasan hingga tuntas,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan adanya indikasi aktor intelektual maupun pendana.
“Ada indikasi aliran dana, dan saat ini kami berkoordinasi dengan PPATK. Dari 959 tersangka, hanya 583 yang ditahan, sisanya ditangani dengan diversi dan restoratif justice,” ujarnya.
Karo Penmas Div humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan komitmen Polri menjaga kebebasan berpendapat.
“Polri mengapresiasi masyarakat yang menyampaikan pendapat secara tertib dan damai. Namun, kami mengimbau agar kebebasan itu tidak disalahgunakan dengan tindakan anarkis,” tegasnya. (Syz)








