Kurang Bayar Rp3.000, Pria Aniaya Pedagang Ketoprak Hingga Rusak Gerobak di Depok

Zonaindonesiaworld.com, Depok – Seorang pria berinisial M ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan dan perusakan terhadap gerobak ketoprak milik IF (38) di Jalan Raya Siliwangi, Pancoran Mas, Depok, Selasa (9/9/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Kepala Subbagian Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, menjelaskan bahwa insiden bermula ketika pelaku membeli ketoprak seharga Rp13.000, namun hanya membayar Rp10.000. Saat korban menagih sisa pembayaran, pelaku yang diduga dalam kondisi mabuk langsung marah. (15/09/2025)

“Pelaku tidak senang ditagih lalu memukuli korban beberapa kali di bagian wajah hingga menimbulkan memar,” kata Made.

Tak berhenti di situ, M juga melampiaskan emosinya dengan merusak gerobak dagangan IF hingga hancur dan tidak bisa digunakan lagi. Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan warga, terutama soal keamanan pedagang kecil yang kerap menghadapi risiko serupa.

Kasus ini menuai sorotan publik setelah ramai dibicarakan di media sosial. Banyak warga mengungkapkan simpati dan menilai insiden ini mencerminkan kerentanan sosial yang bisa muncul dari persoalan ekonomi sepele.

Polisi memastikan pelaku akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku. Masyarakat diimbau segera melaporkan tindak kekerasan atau perusakan agar penegakan hukum bisa berjalan cepat dan memberi efek jera.

Insiden ini menjadi pengingat pentingnya menciptakan lingkungan yang aman bagi para pedagang kecil. Perlindungan hukum, kepedulian sosial, serta komunikasi yang baik antara pembeli dan penjual diharapkan mampu mencegah konflik serupa di masa mendatang. ()

Related Posts

Gibas DKI Jakarta Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri , Dugaan Penyebaran Konten Kebencian

ZonaIndonesiaWorld.com-Jakarta – Dugaan tindak pidana penyebaran konten kebencian dan permusuhan terhadap kelompok tertentu kembali menjadi sorotan. Ketua umum Gibas DKI Jakarta sekaligus pengacara, Raden Aria Riefaldhy, S.H., M.H., bersama pengurus…

Negara Digugat atas Dugaan Viktimisasi Sekunder terkait Kasus Cantika Melinda

ZonaIndonesiaWorld.com-Cibinong– Praktik penegakan hukum yang dinilai masih mengedepankan formalitas prosedural dibanding keadilan substantif kembali menjadi sorotan,Senin (1/6) Advokat senior sekaligus Ketua Tim Gerakan Garda Pulih Korban (GPK), Adv. Rd Dadan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *