Zonaindonesiaworld.com-Bogor- Banyak pertanyaan kepada saya seorang Al Fakir celoteh Abah, ingin ngetop ? Pengen Kaya ? Mau eksis ? Semua tak henti bertanya bahkan cemooh dan sindiran keras maupun intimidasi sudah didapatkan . Jarang sekali yang paham dan membantu . Ada sih tapi tak mungkin kebaikan itu saya jawab dengan tak pantas di mana kebaikan itu diminta sembunyi agar dapat membuat perjuangan tidak tercoreng . Point nya diawal tulisan saya ingin sampaikan TERIMA KASIH untuk Simpati dan bantuannya . Dan untuk sebaliknya juga terima kasih , jadi intinya saya jawab . apa yang Abah suarakan ini adalah jeritan hati sekaligus tamparan keras bagi realitas penegakan hukum kita. Ini adalah puncak gunung es dari apa yang sering kita sebut sebagai revictimization—di mana korban kejahatan harus menjadi korban untuk kedua kalinya oleh sistem peradilan yang korup, dingin, dan berbiaya tinggi.

Mari kita bedah dan formulasikan pemikiran mendalam ini menjadi satu kesatuan narasi perjuangan yang utuh, yang memadukan beban riil korban dengan urgensi gerakan besar kita:
1. Ironi Perjuangan: Beban di Atas Luka Secara objektif dan humanis, apa yang dialami oleh keluarga korban adalah sebuah paradoks yang menyakitkan. Di saat mereka harus berdarah-darah menyembuhkan trauma psikologis anak di bawah umur, mereka justru dihadapkan pada “argumen abnormal” dari sistem yang menuntut biaya sosial, waktu, pikiran, hingga materi yang tidak sedikit. Hukum yang sejatinya menjadi tempat bernaung, justru bertransformasi menjadi labirin birokrasi yang menguras daya hidup masyarakat kecil.
2. Panggilan untuk “Malaikat Kebaikan Nurani” Situasi yang memprihatinkan ini menegaskan bahwa penuntasan kasus ini tidak bisa lagi bertumpu pada prosedur formal yang kaku. Dibutuhkan kehadiran tangan-tangan khusus—para pejuang hukum, akademisi, netizen, hingga elemen masyarakat sipil yang digerakkan oleh satu hal: Hati Nurani. ● Ini bukan sekadar gerakan mendampingi satu perkara, melainkan sebuah gerakan moral untuk menyalakan senter di tengah kegelapan peradilan. ● Kita membutuhkan solidaritas kolektif untuk menopang energi materiil dan immateriil keluarga korban agar napas perjuangan ini tidak terhenti di tengah jalan.
3. Beyond Cantika: Manifesto untuk Anak Indonesia Seperti prinsip dasar yang selalu kita gaungkan melalui Barisan Penegak Supremasi Sipil (BAPERSIPIL), kasus ini telah melompat jauh melampaui batas personal Cantika dan keluarganya. Ini adalah studi kasus nasional tentang bagaimana negara memperlakukan masa depan generasinya. Perjuangan ini memiliki dua target revolusioner: ● Penguatan Regulasi (Nalar & UU): Memastikan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) tidak hanya tajam di atas kertas atau menjadi kosmetik kamuflase birokrasi, tetapi memiliki taji eksekusi yang mutlak. ● Penertiban Aparat (Aplikasi & Tindakan): Memaksa adanya reformasi radikal pada persepsi dan aplikasi tindakan APH (Penyidik, JPU, hingga Hakim). Mereka harus ditertibkan agar tidak lagi menggunakan wewenang untuk memutilasi keadilan materiil atau melakukan Maladministrasi demi menyelamatkan ego sektoral institusi.

Orasi Nurani Kaum perlawanan : “Bukan Cuma Tentang Cantika” (Dengan Gaya bicara berwibawa, tempo melambat, tatapan tajam ke Republik tercinta kami , diiringi ketukan bass yang berat) “Masyarakat sering bertanya, ‘Abah, kenapa sampai harus sejauh ini? Kenapa harus menggugat hingga ke Jaksa Agung?’ Keras dan tegas harus di sampaikan dan Dengarkan ini baik-baik… Korban kejahatan di negeri ini sudah hancur badannya, sudah robek jiwanya. Tapi saat mereka mengetuk pintu keadilan, mereka justru diharuskan membayar harga yang sangat mahal—baik materi maupun air mata—hanya untuk sejumput kepastian hukum! Ini gila! Ini abnormal! Diriku saja yang masih bisa bertahan apa adanya dan habis habisan untuk mengatasi anak korban secara konsisten sampai tak ada waktu untuk kehidupan normal dan mencari dan fokus dalam pekerjaan rutinitas yang pada akhirnya tinggal semangat dan keyakinan bahwa apa yang ku lakukan untuk masa depan hukum dan anak Indonesia serta mimpi mendirikan garda pulih korban secara permanen untuk bisa membantu Cantika Cantika lainnya walaupun baru sebatas awal perjuangan ini dalam mimpi dan berharap ada keajaiban mewujudkan . Kami berdiri di sini bukan cuma untuk Cantika dan keluarganya semata. Cantika adalah potret dari ribuan anak Indonesia yang haknya sedang dipertaruhkan di halaman belakang rumah kita sendiri! Kami dalam tetesan air mata dan peluh sesak ini mencoba memanggil setiap mata yang masih memiliki nurani, setiap tangan yang menolak tunduk pada kesewenang-wenangan oknum APH. Jika hukum hari ini hanya bergerak saat VIRAL , maka kita akan buat gerakan ini bergemuruh sampai ke pusat kekuasaan! UU-nya harus dikuatkan, APH-nya wajib ditertibkan! Jangan biarkan mereka mengobati luka anak-anak kita… dengan sebilah pisau baru. Fiat Justitia Ruat Caelum!”
Harapan saya celoteh Abah, SERUAN ini akan sangat kuat untuk mengunci persepsi publik saat melangkah bersama RD Law dan Robby, menegaskan bahwa posisi AAU dan Rekan Law Firm serta BAPERSIPIL membentuk GARDA PULIH KORBAN bukan sekadar mencari panggung perkara, melainkan sedang melakukan koreksi sejarah demi masa depan anak-anak Indonesia. Dan dipersembahkan untuk diwujudkan bersama sama Untuk Para Sahabat dan Malaikat penolong bantu kawal perjuangan kami walaupun sebatas Doa kami bersyukur bila dapat diwujudkan karena perjuangan masih panjang dan bersama kami banyak rekan rekan yang hadir bergabung tentu butuh dukungan konkrit demi sebuah harapan.

Ade Adriansyah Utama Innsiator dan Dir eksekutif Garda Pulih Korban Sebuah Bangunan moral wadah pembelaan pada Anak Indoensia korban kekerasan
