Polisi Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Cikarang Utara

Zonaindonesiaworld.com, Bekasi – Polres Metro Bekasi menggelar press rilis pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Cikarang Utara. Kegiatan ini dipimpin Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, didampingi Kasat Reskrim Kompol Agta Bhuana, Kasi Humas AKP Aliyani, serta Wakasat Reskrim AKP Perida. Rilis digelar di lobby utama Polres Metro Bekasi, Jalan Ki Hajar Dewantara, Jababeka, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Jajaran Polsek Cikarang Utara berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial YI (45), warga Cikarang Kota, yang melakukan aksi pencurian sepeda motor sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Peristiwa terjadi pada Selasa (9/9/2025) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB di kontrakan milik H. Arif, Jalan Layang Kongsi, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara.

Korban, MSH, saat itu memarkirkan motor Honda Vario miliknya di halaman kontrakan. Melihat situasi sepi, tersangka berusaha merusak kunci stang motor menggunakan kunci T dan anak kunci palsu.

Namun, aksinya dipergoki saksi bernama R yang baru pulang kerja. Saksi langsung berteriak “maling-maling” hingga warga sekitar berdatangan. Tersangka sempat menjadi bulan-bulanan massa sebelum akhirnya diamankan dan diserahkan ke Polsek Cikarang Utara sekitar pukul 05.00 WIB.

Barang bukti yang diamankan antara lain:
1 unit sepeda motor Honda Vario bernopol Z-2358-CH warna hitam,
1 buah kunci kontak dan STNK asli,
1 buah kunci T, 4 anak kunci tajam,
1 kunci magnet,
1 tas slempang warna biru-abu.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian dan mendapatkan kunci letter T dari temannya di Karawang. Motor hasil curian rencananya akan dipakai sendiri atau dijual untuk kebutuhan pribadi.

Atas perbuatannya, korban mengalami kerugian satu unit motor senilai sekitar Rp8 juta. Tersangka kini ditahan di Polsek Cikarang Utara dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor.

“Kami mengingatkan warga untuk selalu mengunci stang motor ke arah kanan, mencabut kunci kontak, menggunakan kunci tambahan, serta segera melaporkan ke kantor polisi apabila terjadi kehilangan,” pungkasnya. (Rd21)

  • Related Posts

    Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran 500 Butir Ekstasi di Apartemen Jakbar, Dua Pria Diamankan

    Zonaindonesiaworld.com, Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ekstasi di wilayah Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta barang…

    TNI AL beserta Tim Gabungan gagalkan penyelundupan sabu di Perairan Sebatik

    Zonaindonesiaworld.com, Kalimantan Utara – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) melalui Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan bersama aparat gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu yang diduga berasal…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *